
Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Penguatan Legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang digelar secara daring, Senin (17/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penguatan tata kelola PPNS yang direncanakan berlangsung di delapan kantor wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil Kemenkum NTT diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Stefanus Lesu, bersama jajaran Bidang AHU Kanwil Kemenkum NTT di ruang transit Kanwil Kemenkum NTT.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kepatuhan, dan kompetensi instansi pemerintah terkait regulasi serta tata kelola administrasi PPNS. Selain itu, kegiatan ini menjadi upaya memperkuat layanan administrasi yang lebih berkualitas dan memastikan pembinaan PPNS berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

Dalam paparannya, Ketua Tim Layanan PPNS, Isa Elians Tujuka, menegaskan bahwa kegiatan penguatan ini sangat penting di tengah dinamika regulasi dan meningkatnya kebutuhan akan penegakan hukum administratif yang profesional dan terstandar.
“Kegiatan ini guna memperkuat pemahaman dan kepatuhan instansi terhadap ketentuan regulasi baru, meningkatkan kualitas layanan administrasi PPNS, serta mendorong pembinaan administrasi berkelanjutan yang berbasis data akurat dan valid,” ujar Isa.
Ia juga menekankan bahwa sasaran utama kegiatan ini adalah terwujudnya sistem data dan tata kelola PPNS yang lebih tertib, terintegrasi, dan seragam di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut mencakup penyamaan persepsi antara Ditjen AHU sebagai pembina administrasi PPNS dengan kantor wilayah serta PPNS pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di berbagai wilayah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap kualitas pembinaan administrasi PPNS di daerah semakin solid, transparan, dan selaras dengan standar nasional, sehingga mampu mendorong efektivitas penegakan hukum secara profesional dan akuntabel.
Kegiatan penguatan legalitas PPNS ini juga menjadi wujud komitmen bersama untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan yang responsif, modern, dan berbasis data yang valid.

