
Kupang — Dalam upaya membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual (KI) yang menyeluruh dan berkelanjutan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur. Perjanjian kerja sama ini resmi ditandatangani pada Senin (15/09/2025), bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT.
Perjanjian ini bertujuan membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur, sebagai bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih produktif, inovatif, dan berorientasi pada pemberdayaan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika. Sementara itu, dari pihak Kanwil Ditjenpas NTT hadir langsung Kepala Kantor Wilayah, Ketut Akbar Herry Achjar, bersama jajarannya.
Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual hingga ke lingkungan pemasyarakatan, termasuk pembinaan terhadap warga binaan yang memiliki potensi di bidang seni, kerajinan, hingga inovasi teknologi.

"Lingkungan pemasyarakatan bukan hanya tempat menjalani pidana, tetapi juga ruang pembinaan dan pemberdayaan. Banyak warga binaan yang menghasilkan karya kreatif dan inovatif yang layak dilindungi secara hukum. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap potensi tersebut bisa mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual yang layak," ujar Silvester.
Senada dengan itu, Kakanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyambut baik terjalinnya kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya perlindungan hukum terhadap hasil karya warga binaan, terutama yang berkaitan dengan hak cipta, merek, dan desain industri.
"Kami memiliki banyak warga binaan yang mengikuti pembinaan keterampilan dan menghasilkan produk yang bernilai. Dengan adanya kolaborasi ini, produk-produk tersebut tidak hanya bisa dipasarkan, tetapi juga dilindungi secara hukum. Ini adalah bagian dari pemberdayaan yang bermartabat dan berkelanjutan,"ungkap Ketut Akbar.
Kerja sama ini akan membuka ruang bagi pelaksanaan sosialisasi, pelatihan, pendampingan pendaftaran KI, serta integrasi sistem informasi antara kedua instansi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional pembangunan ekosistem kekayaan intelektual yang inklusif, menyentuh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

