
Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar rapat harmonisasi terhadap empat rancangan regulasi Kabupaten Sikka, bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTT. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi daerah disusun secara tepat, terarah, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kamis (11/12).
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni. Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahap penyusunan regulasi.

“Setiap perangkat daerah perlu menyiapkan dokumen dengan lengkap dan cermat sejak awal agar proses harmonisasi dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Menurutnya regulasi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dengan memastikan setiap ketentuan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan publik dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Setiap aturan harus disusun dengan berorientasi pada kepastian hukum, transparansi, dan kemanfaatan publik.” Imbuhnya.
Empat rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, Rancangan Peraturan Bupati mengenai Zona Nilai Tanah, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa.
Masing-masing rancangan ditelaah secara mendalam untuk menilai keselarasan substansi dan efektivitas penerapannya. Kakanwil menegaskan bahwa penyusunan regulasi merupakan proses strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Andrianus Firnimus Parera. Keduanya memberikan masukan konstruktif yang mendukung penyempurnaan regulasi sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga.
Menutup sesi diskusi, Kakanwil mengimbau agar komunikasi dan kerja sama lintas sektor terus diperkuat sehingga proses penyusunan peraturan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan berkualitas.
“Penguatan koordinasi antarinstansi menjadi faktor kunci agar setiap tahapan penyusunan regulasi dapat berlangsung lebih efektif dan tidak terhambat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan finalisasi setiap rancangan regulasi. “Pendampingan ini harus dimanfaatkan secara optimal agar seluruh rancangan peraturan dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan adanya pendampingan tersebut, Kanwil Kemenkum NTT berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar hukum, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

