Kupang — Dalam upaya membantu mendorong perbaikan layanan publik yang lebih maksimal dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur hadiri kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Selasa (15/04/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait dan menjadi ruang partisipatif bagi para pengguna layanan, mitra kerja, serta masyarakat untuk memberikan masukan terhadap evaluasi dan penyempurnaan 51 Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan yang diterapkan di lapas tersebut.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yohanis Bely menghadiri mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Silvester Sili Laba. Dalam kesempatan tersebut, Yohanis turut menyimak langsung berbagai aspirasi yang disampaikan oleh para peserta dari lintas lembaga, serta mengapresiasi antusiasme semua pihak dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan berkualitas.
Dalam sambutannya Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang Dewi Andriani, menekankan pentingnya keterlibatan seluruh stakeholder dalam proses evaluasi layanan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, tidak hanya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tetapi juga masyarakat luas yang turut bergantung pada layanan dari lembaga pemasyarakatan. Forum ini kami jadikan sebagai ajang terbuka untuk mendengarkan langsung kritik, saran, dan harapan dari para pengguna layanan,” ujar Dewi.
Public hearing ini menjadi wadah interaktif yang menghadirkan representasi dari berbagai instansi seperti Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Rumah Tenun Ina Dao, Lembaga Bantuan Hukum Surya, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kejaksaan Tinggi NTT, Kemenag NTT, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Polda NTT, Polres Kupang Kota, Balai Pemasyarakatan Kupang, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi NTT, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang, serta keluarga warga binaan yang secara langsung merasakan dampak layanan.
Dalam kesempatan tersebut, Yohanis Bely menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah didorong oleh Kementerian Hukum. Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap SOP bukan sekadar formalitas, namun merupakan langkah konkret untuk menyesuaikan standar layanan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.