Kupang – Guna memastikan pemerintah daerah memahami dan mampu melaksanakan IRH dengan baik, sehingga dapat menjadi pelopor dalam reformasi hukum dan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT lakukan pendampingan terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 di Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (15/04/2025).
Dibawah Kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, Tim Kanwil Kemenkum NTT dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Muda Novebriani S. Sarah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Nurmiyanti Ibrahim bersama Pelaksana pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rolandy Nalle.
Dalam kesempatan tersebut, Novebriani menyampaikan apresiasi atas hasil penilaian IRH Kabupaten Manggarai Barat yang mendaptkan hasil baik, dan menjelaskan bahwa penilaian IRH tahun 2025 tetap berfokus pada empat variabel utama, yang di antaranya adalah memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dalam harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan yang berkualitas, mendorong kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
"Penilaian IRH tahun 2025 masih berfokus pada empat variabel utama. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa penyelenggaraan hukum di daerah dapat berjalan lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Kami berharap Kabupaten Manggarai Barat dapat menjadi pelopor dalam Reformasi Hukum di NTT," ujar Novebriani.
Lebih lanjut, Novebriani menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan minor yang perlu menjadi perhatian dalam penilaian IRH 2025, khususnya pada variabel pertama, kedua, dan ketiga. Perubahan tersebut mencakup indikator terkait kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi Raperda yang berasal dari Pemda dan DPRD, serta Raperkada. Salah satu perubahan penting adalah prosedur paraf persetujuan Raperda atau Raperkada yang kini dilakukan pada lembar depan, lembar belakang, dan salah satu lembar acak, yang sebelumnya tidak diterapkan.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat memahami dan mampu melaksanakan berbagai langkah penting dalam meningkatkan kualitas reformasi hukum, dan tentunya memastikan Tim Penilai Mandiri Kabupaten Manggarai Barat dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam IRH 2025.
"Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan bahwa Kabupaten Manggarai Barat memiliki pemahaman yang kuat tentang bagaimana melaksanakan berbagai perubahan minor dalam indikator penilaian IRH 2025, sehingga diharapkan ada peningkatan hasil penilaian dari Baik menjadi Istimewa," tambah Novebriani.
Nurmiyanti, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat untuk berfokus pada ke empat Variabel tersebut sehingga mencapai hasil yang baik lewat pendampingan tim Kanwil Kemenkum NTT.
Indeks Reformasi Hukum (IRH) sendiri bertujuan untuk menilai kualitas reformasi hukum di setiap daerah, dengan harapan dapat meningkatkan kapasitas penyelenggaraan hukum dan memperkuat sistem hukum yang lebih baik di seluruh Indonesia. Tim Kanwil Kemenkum NTT berharap, dengan adanya pendampingan ini, Kabupaten Manggarai Barat dapat berperan aktif dalam upaya peningkatan layanan hukum yang lebih efisien dan berkualitas, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat di daerah tersebut.