Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 bersama Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Kamis (14/08/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Hasran Sapawi, serta Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Pranatal Silas Bureni. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua turut hadir Wakil Bupati, Thobias Uly dan Ketua DPRD, Rae Edin Manoe S Lado.
Dalam sambutannya, Silvester menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang telah menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang telah menghadiri rapat harmonisasi pada siang hari ini " ujarnya.
Silvester menekankan bahwa, Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan adalah proses penyelarasan substansi peraturan perundang-undangan dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka hukum nasional. Ia juga menegaskan bahwa pengharmonisasian tidak hanya tentang kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan setiap pasal dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
"Kami juga sangat mengharapkan agar Rapat Pengharmonisasian ini dapat berjalan dengan baik dan bermartabat demi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat Kabupaten Sabu Raijua." Ucap Silvester.
Kegiatan berlanjut dengan pembahasan aspek prosedural, aspek substansif, dan aspek teknik penyusunan rancangan RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2025–2029 yang dipandu oleh Yunus. Dalam penyampaiannya, Yunus menjelaskan bahwa, secara prosedural, substantif, dan teknik penyusunan rancangan Raperda telah dinyatakan harmonis dan siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Proses harmonisasi ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi yang baik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT agar dapat terus berjalan dan semakin kokoh ke depannya.
