Kupang— Dalam rangka mendukung penguatan layanan hukum berbasis digital, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melalui Divisi Pelayanan Hukum ikut ambil bagian dalam Webinar Nasional Layanan Jaminan Fidusia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, Selasa(27/05/2025).
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom ini diikuti oleh seluruh kantor wilayah Kemenkum se-Indonesia, termasuk partisipasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), sebagai bagian dari sinergi strategis antara regulator dan pelaku usaha.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Stefanus Lesu, mewakili Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba, hadir bersama jajaran pelaksana bidang AHU sebagai peserta aktif.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik dan pelaku usaha terhadap layanan Jaminan Fidusia, khususnya dalam konteks pengalihan hak kepemilikan benda bergerak atas dasar kepercayaan. Webinar ini juga menjadi ajang untuk mengoptimalkan penggunaan layanan Fidusia Online, sebuah sistem yang telah diterapkan sejak 5 Maret 2013 melalui Permenkumham No. 10 Tahun 2013.

Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman, dalam arahannya menyampaikan bahwa transformasi layanan fidusia kini sepenuhnya berbasis digital.
“Sistem Informasi AHU Online Fidusia memungkinkan seluruh proses pengurusan jaminan fidusia dilakukan secara daring, memberikan kemudahan dan efisiensi tinggi dalam layanan administrasi hukum,” jelasnya.
Selanjutnya dalam sesi materi, Endah Widyaningsih selaku Kasubdit Layanan Hukum Perdata memaparkan secara komprehensif mengenai prosedur pendaftaran, perubahan, hingga penghapusan jaminan fidusia.
Sementara itu, Asep Djanuar Gumilang dari Direktorat Teknologi Informasi memberikan panduan teknis penggunaan aplikasi Fidusia Online, yang kini menjadi tulang punggung digitalisasi layanan fidusia di Indonesia.

Selain itu, peserta webinar juga menerima informasi terbaru mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Barang Bergerak, yang dirancang untuk lebih mengakomodir kebutuhan masyarakat dan pelaku ekonomi digital.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkum NTT menegaskan bahwa partisipasi aktif ini mencerminkan komitmen kuat kantor wilayah dalam mengikuti perkembangan layanan hukum modern.
“Kami siap menindaklanjuti hasil webinar ini melalui peningkatan kualitas layanan fidusia di wilayah NTT. Pemanfaatan sistem digital akan terus kami dorong agar layanan hukum menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Webinar ini diharapkan menjadi momentum penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam menciptakan sistem layanan hukum yang adaptif terhadap kebutuhan zaman. Dengan pendekatan digital dan sinergis, layanan jaminan fidusia kini dapat menjangkau lebih banyak pihak dengan efisiensi dan integritas yang lebih tinggi.(Humas/YG)


