Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menyelenggarakan Sosialisasi Pembangunan Ekosistem Pelindungan Kekayaan Intelektual (EKIPAS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Kamis (18/09/2025). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan karya dan inovasi di lingkungan Lapas dan Rutan. Pelaksanaan berlangsung secara luring di Lapas Kelas IIA Kupang serta diikuti secara daring oleh seluruh UPT Lapas dan Rutan se-NTT.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Bawono Ika Sutomo, bersama Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, serta jajaran. Turut hadir pula Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius H. Jawa Gili, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kupang, Lukas Laksana Frans, dan perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Bawono Ika Sutomo, menekankan bahwa warga binaan memiliki potensi besar untuk berkarya dan perlu mendapat perlindungan kekayaan intelektual agar bermanfaat berkelanjutan. Ia juga memaparkan materi mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi karya warga binaan. Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, menyatakan kesiapan memberikan pendampingan teknis dalam pencatatan dan pendaftaran, sedangkan Analis Kekayaan Intelektual Pertama, Yudhi Prasetyo, menjelaskan Identifikasi Potensi KI di Lingkungan Pemasyarakatan.

Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual adalah bagian penting dari pembinaan bermartabat. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar karya warga binaan dapat berkembang, memiliki daya saing, dan mendukung reintegrasi sosial secara berkelanjutan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap terbentuk ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan di seluruh Lapas dan Rutan di NTT. Melalui perlindungan hukum, karya warga binaan tidak hanya menjadi wujud kreativitas, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi serta bekal positif untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
