Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Terinci Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, di aula Kanwil Kemenkum NTT, Senin( 22/09/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda pemeriksaan reguler BPK RI untuk periode Semester II Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025, yang mencakup satuan kerja (satker) pusat dan daerah sebagai sampel pemeriksaan (uji petik).
Tim BPK RI yang hadir dipimpin oleh Ketua Tim Pemeriksa, Sendy Bayu Aji. Dalam penjelasannya, ia menuturkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan BMN di lingkungan Kemenkumham, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Pemasyarakatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam memastikan tata kelola aset negara berjalan secara akuntabel, efisien, dan patuh terhadap regulasi yang ada,” ungkap Sendy.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dalam sambutannya menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung proses pemeriksaan secara terbuka dan kooperatif.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari upaya bersama dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Kami menyambut positif pemeriksaan ini dan berharap dapat menjadi bahan evaluasi serta perbaikan ke depan,” ujar Silvester.
Turut hadir dalam kegiatan ini, sejumlah pejabat tinggi dari berbagai unit vertikal di wilayah NTT, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, Ketut Akbar Herry Achja, dan Plt. Kepala Kantor Wilayah HAM, Oce Yuliana Naomi Boymau, beserta jajaran masing-masing.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi konstruktif yang akan mendorong perbaikan sistem pengelolaan BMN di seluruh lini Kemenkumham, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur, sekaligus memperkuat prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
