
Kupang– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur turut ambil bagian dalam kegiatan Pemeriksaan Substantif atas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Ende yang digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting, Senin (28/07/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba. Dalam sambutannya, Erni menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kolaborasi yang telah terbangun antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pengajuan IG ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat, khususnya Pemerintah Kabupaten Ende yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan intelektual daerah,” ujar Erni.
Pemeriksaan substantif ini menjadi tahap krusial dalam proses pengakuan IG bagi Tenun Ikat Ende. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Ahli IG Nasional, yakni Idris dan Mariana Molnár Gábor, yang secara cermat menelaah dokumen permohonan, melakukan verifikasi data, dan mengevaluasi kelayakan produk untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai indikasi geografis.
Turut hadir dalam kegiatan ini secara langsung, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, didampingi oleh Wakil Bupati Ende, Dominikus Minggu Mere, serta jajaran pejabat daerah lainnya. Hadir pula Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Ende.
Dalam sambutannya, Bupati Yosef menyampaikan bahwa proses pemeriksaan substantif ini mencakup tahapan pemaparan oleh pemohon, verifikasi langsung oleh tim ahli, serta evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis, historis, dan geografis dari produk yang diajukan.
“Ini bukan sekadar formalitas administratif. Pemeriksaan substantif adalah tahapan penting untuk memastikan bahwa Tenun Ikat Ende memang memiliki kekhasan dan keunikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan budaya,” tegas Yosef.
Pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Ikat Ende diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal yang kaya akan nilai sejarah, budaya, dan keterampilan turun-temurun. Dengan pengakuan resmi sebagai IG, produk ini tidak hanya memiliki posisi tawar lebih tinggi di pasar, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi para perajin lokal.
Proses ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Ende dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam memperjuangkan hak atas warisan budaya yang tak ternilai, sekaligus memperkuat peran kekayaan intelektual dalam pembangunan daerah berbasis potensi lokal.(Humas/YG)
