
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti Webinar Indikasi Geografis Nasional yang diselenggarakan secara daring Rabu(28/05/2025). Hal ini menunjukkan komitmen dari jajaran Kanwil Kemenkum NTT di bawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi lokal melalui partisipasi aktif dalam kegiatan nasional.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li. Bawono mengatakan Kanwil Kemenkum NTT selalu siap dalam mengoptimalkan layanan fasilitasi dalam rangka mendorong penguatan sistem kekayaan intelektual yang inklusif dan berkelanjutan di daerah. Hal ini terbukti dengan jumlah Produk Indigeo terdaftar per Provinsi di Indonesia, NTT berada pada urutan kedua. Peringkat ini sebagai pembuktian bahwa Kanwil Kemenkum NTT telah bersinergi baik dan Pemerintah Daerah dan unsur masyarakat baik pelaku usaha dan budaya dalam melaksanakan pelindungan terhadap kekayaan intelektual.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba menegaskan bahwa kekayaan intelektual, khususnya Indikasi Geografis, merupakan aset penting daerah yang harus dilindungi dan dikelola secara optimal. Ia menyampaikan bahwa Nusa Tenggara Timur memiliki potensi besar di bidang budaya, alam, dan kerajinan lokal yang layak diangkat ke tingkat nasional bahkan internasional. “Kami akan terus berkomitmen untuk mendorong pendaftaran dan perlindungan terhadap produk-produk khas daerah agar tidak hanya menjadi simbol kebanggaan lokal, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat”, ujarnya.
Adapun Webinar yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang pentingnya perlindungan Indikasi Geografis (IG) terhadap produk khas daerah yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi. Narasumber utama dalam kegiatan ini meliputi Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, Sekretaris Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Dr.-Ing. Wiwiek Joelijani, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali.

Dalam pemaparannya, Hermansyah Siregar menekankan bahwa perlindungan IG dapat meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus membuka peluang pasar nasional dan global. Sementara itu, Dr.-Ing. Wiwiek Joelijani menyoroti pentingnya sinergi antara riset dan perlindungan kekayaan intelektual, agar potensi lokal dapat dimaksimalkan secara berkelanjutan. Kepala BRIDA Provinsi Bali juga membagikan praktik baik terkait pengelolaan IG di Bali sebagai contoh sukses kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
Melalui webinar ini, Kanwil Kemenkum NTT semakin terdorong untuk mengidentifikasi dan mendorong pengusulan produk khas NTT sebagai indikasi geografis terdaftar. Langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian Hukum dalam memperkuat peran kekayaan intelektual sebagai aset pembangunan daerah. Diharapkan, dengan partisipasi aktif ini, NTT dapat memperluas perlindungan terhadap warisan budaya dan potensi lokal yang bernilai ekonomi tinggi.

