Kupang - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta membuka Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual di Lingkungan Kementerian Hukum TA 2025 secara virtual, Senin (20/1/2024). Acara pembukaan turut diikuti Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Yudhi Prasetyo melalui zoom meeting di Ruang Multi Fungsi.
Nico berharap pelatihan ini dapat menghasilkan individu-individu yang produktif, memberikan manfaat, serta dapat bekerja dengan cepat, tepat dan profesional. Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Divisi Pelayanan Hukum diharapkan mampu memahami layanan-layanan Kekayaan Intelektual untuk pelayanan publik yang lebih baik (good governance).
“Eksistensi Kementerian Hukum khususnya layanan di bidang Kekayaan Intelektual, baik di pusat maupun di daerah, agar senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman substansi Kekayaan Intelektual sekaligus meningkatkan kapasitas jajaran dalam tata kelola Kekayaan Intelektual di Indonesia. Pihaknya berharap dapat membangun ekosistem pelayanan Kekayaan Intelektual yang lebih profesional, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Peserta pelatihan yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, hingga para Pejabat Fungsional Ahli Pertama memiliki peran krusial dalam memastikan pelayanan yang terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Razilu berharap seluruh peserta memperoleh pemahaman yang menyeluruh terkait pelayanan Kekayaan Intelektual. Dampak positifnya diharapkan dapat tercermin dari peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, serta bertambahnya inovasi yang lahir dari berbagai daerah.
Sementara itu, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan, pelatihan diikuti 745 orang peserta mulai Senin-Jumat, 20-24 Januari 2025. Mata Diklat Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 9 materi dengan jam pembelajaran sebanyak 18 JP.
“Kegiatan dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) menggunakan aplikasi E-Learning, dengan metode ceramah interaktif, demonstrasi/video, dan diskusi,” ujarnya.
Suwardani menambahkan, pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja peserta pelatihan di bidang Kekayaan Intelektual. Mulai dari sisi substansi hukum masing-masing rezim Kekayaan Intelektual, proses bisnis pelayanan Kekayaan Intelektual hingga penegakan hukum Kekayaan Intelektual. Selain dibuka oleh Sekjen, pembukaan pelatihan turut dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Hukum RI, Reynhard Silitonga. (Humas/rin)