
Kupang — Dalam upaya memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama yang berada di wilayah pedesaan dan terpencil, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Kamis (11/09/2025).
Kegiatan strategis ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Hukum untuk mendorong penguatan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjamin perlindungan hukum yang merata di seluruh pelosok negeri.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni, bersama tim Kanwil NTT. Kegiatan juga turut dihadiri secara daring oleh Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Kementerian Hukum RI, serta perwakilan pemerintah daerah dari seluruh kabupaten di Nusa Tenggara Timur.
Dalam arahannya, Constantinus menyampaikan harapan besar agar pembentukan Posbankum di wilayah NTT dapat diselesaikan tepat waktu, mengingat pentingnya program ini dalam mendukung visi besar pemerintah melalui Asta Cita ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
"Kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu agar Posbankum bisa segera diresmikan oleh Bapak Menteri Hukum bersama Gubernur NTT. Ini adalah momen penting untuk memperkuat kehadiran negara dalam memberi akses hukum bagi masyarakat desa," tegas Constantinus.
Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan administrasi, termasuk kelengkapan Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar legalitas pembentukan Posbankum. Mengingat adanya tantangan teknis dari desa-desa terkait pengumpulan berkas, Constantinus menyarankan agar pemerintah desa dapat mengirimkan dokumen melalui WhatsApp untuk kemudian diunggah oleh pihak kabupaten atau Kanwil, sehingga proses tidak terhambat.
Sementara itu, Kakanwil Silvester Sili Laba menjelaskan bahwa kehadiran Posbankum Desa/Kelurahan merupakan langkah konkret untuk memperluas layanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
"Posbankum akan menjadi sarana pelayanan hukum langsung di tengah masyarakat. Ini bukan hanya tempat untuk mencari bantuan hukum, tetapi juga menjadi wadah edukasi hukum, penyelesaian sengketa secara damai, hingga pendampingan hukum dalam menghadapi persoalan hukum sehari-hari," ujarnya.
Silvester juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat dibutuhkan agar pembentukan Posbankum berjalan optimal. Terlebih, program ini menyasar masyarakat di daerah yang selama ini belum banyak tersentuh layanan bantuan hukum secara memadai.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di NTT dapat segera menindaklanjuti pembentukan Posbankum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran Posbankum ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan tanpa diskriminasi.
