Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

BELU GARDA TERDEPAN PERBATASAN, POS BANTUAN HUKUM HADIR LINDUNGI MASYARAKAT.

Picture1

Atambua – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil NTT), dibawah kepemimpinan Silvester Sili Laba menghadiri kegiatan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan yang di selenggarakan oleh Kanwil Kemenkum NTT bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Belu, Rabu(10/09/2025). 

Kegiatan ini  dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, sekaligus selaku Ketua Tim Kerja Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Yunus P.S Bureni, Wakil Bupati Belu, Vicente H. Gonsalves, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Belu, Nikolaus Umbu K. Birri, Kepala Bagian Hukum, para lurah, kepala desa, serta camat se-Kabupaten Belu. 

Langkah percepatan pembentukan pos bantuan hukum ini bertujuan agar masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengakses layanan tersebut dengan lebih cepat, mudah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Picture3

Mengawali kegiatan, Wakil Bupati Belu memberikan sambutan sekaligus menegaskan pentingnya peran Pos Bantuan Hukum di wilayah perdesaan dan kelurahan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan yang mudah, merata, dan berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin. 

“Pos Bantuan Hukum hadir sebagai balai mediasi yang memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai. Dengan adanya paralegal sebagai pemberi layanan bantuan hukum, masyarakat dapat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum tanpa harus menempuh proses litigasi di pengadilan,” ungkap Wakil Bupati Belu.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menyoroti peran strategis Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Beliau menekankan bahwa keberadaan Posbakum tidak hanya memberikan layanan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai benteng awal pencegahan pelanggaran hukum dan aktivitas ilegal yang berpotensi mengancam keamanan nasional di wilayah perbatasan.

“Kabupaten Belu merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara. Pos Bantuan Hukum bukan hanya tentang pelayanan, tetapi juga upaya mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun negara,” tegas Silvester.

Picture2

Beliau berharap pembentukan Posbankum ini dapat memperkuat sistem perlindungan hukum di wilayah perbatasan serta menciptakan masyarakat yang lebih sadar dan taat hukum.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, sekaligus selaku Ketua Tim Kerja Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Yunus P.S Bureni menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan reformasi hukum sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita ke -7 Presiden dan  Wakil Presiden.

“Posbankum di tingkat desa/kelurahan diintegrasikan dalam Pos Layanan Terpadu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa. Target kami adalah setiap desa memiliki setidaknya satu Posbankum, sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mengakses layanan hukum,” jelasnya.

Yunus juga menegaskan pentingnya dukungan regulasi di tingkat daerah, seperti Peraturan Bupati tentang Posbankum Desa/Kelurahan, agar program ini memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan. Fokus utama pembentukan Posbakum ini adalah memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kabupaten Belu. Dengan hadirnya Posbakum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi, pendampingan, dan perlindungan hukum atas hak-hak mereka.

Di akhir kegiatan, pemerintah daerah bersama 82 kepala desa, lurah, dan camat se-Kabupaten Belu menyatakan komitmen untuk bersinergi mempercepat pembentukan Posbankum. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan desa/kelurahan sadar hukum, serta meningkatkan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Belu.

Dengan adanya Posbankum desa/kelurahan, Belu tidak hanya menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara, tetapi juga garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakatnya. 

Picture4

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI