Kupang– Dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Rapat Persiapan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, bersama jajaran pemerintah daerah serta Kelompok Keluarga Sadar Hukum(Kadarkum) secara daring via zoom meeting, Kamis(28/08/2025).
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan kelurahan yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan dalam mengakses bantuan hukum.
Kegiatan yang di gelar di Aula Kanwil Kemenkum ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo serta Jajaran Kanwil Kemenkum NTT.
Mengawali sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan ajakan untuk senantiasa bersyukur atas kasih dan anugerah Tuhan yang masih memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk bekerja dan berkontribusi dalam pembangunan hukum yang adil dan merata.
“Konstitusi kita menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip keadilan ini tidak boleh berhenti sebagai slogan, melainkan harus benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegas Silvester.
Dalam konteks ini, pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan menjadi salah satu wujud konkret kehadiran negara di tengah masyarakat. Program ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam aspek penegakan demokrasi, serta reformasi hukum dan birokrasi.
Selanjutnya Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum akan dikelola oleh Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan paralegal bersertifikat, yakni Certified Paralegal of Legal Aid, yang telah dibina dan diakui oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pos ini akan berfungsi sebagai pusat informasi dan konsultasi hukum, serta memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan Persiapan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mewujudkan Provinsi NTT yang lebih adil dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Dengan kerja sama yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, Posbankum diharapkan benar-benar menjadi pelindung bagi rakyat kecil dalam menghadapi persoalan hukum.
“Semoga dengan niat tulus, semangat kerja, dan sinergi bersama, cita-cita keadilan untuk seluruh masyarakat NTT dapat kita capai bersama,” tutup Silvester.