
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur ikut serta dalam rapat secara daring yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dari Kementerian Hukum Pusat. Nampak hadir Kepala Kantor Wilayah NTT, Silvester Sili Laba bersama jajaran, dari Ruang Multi Fungsi Kanwil Kemenkum NTT, Jumat (10/10/2025).
Adapun kegiatan ini membahas mekanisme dan tata cara pembayaran upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Biro SDM, Fajar Sulaeman Taman dan hadir pula Kepala Biro Keuangan, Sri Yusfini Yusuf, sebagai narasumber.

Yusfini pun menyampaikan penjelasan terkait skema pembayaran upah PPPK paruh waktu yang masih menunggu dasar hukum dari Kementerian Keuangan. “Kita pastikan seluruh unit kerja memahami mekanisme pembayaran secara tepat, sehingga implementasinya tidak menimbulkan kendala di lapangan,” ujar Yusfini.
Ditambahkan, kewenangan pembayaran upah berada pada Kementerian Keuangan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah yang ditempuh Biro Keuangan. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTT akan mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan sambil menunggu regulasi resmi terkait PMK yang mengatur besaran upah PPPK paruh waktu.

“Kanwil akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Prinsip kami adalah mendukung langkah pemerintah pusat dalam memastikan mekanisme pembayaran ini berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak pada kesejahteraan pegawai,” ujar Silvester.
Melalui rapat daring ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkum dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai tata cara pembayaran upah PPPK paruh waktu, serta siap mengimplementasikan ketentuan setelah PMK resmi diterbitkan. Kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi penting dalam merumuskan kebijakan pembayaran upah yang efektif, akuntabel, dan berdampak bagi kesejahteraan pegawai.

