
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti secara daring Diskusi Strategi Kebijakan bertema “Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris”, pada Senin (08/09/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba, didampingi oleh Dientje Bule Logo, Analis Hukum Ahli Madya selaku Koordinator Badan Strategi Kebijakan (BSK), bersama jajaran Kanwil Kemenkum NTT lainnya, mengikutinya dari Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkum NTT.
Diskusi dibuka secara resmi oleh Veiby Sinta Koloay, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum, yang hadir mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady. Dalam sambutannya, Veiby menekankan pentingnya forum ini sebagai bagian dari penguatan mekanisme penyusunan kebijakan hukum yang sistematis, partisipatif, dan berbasis bukti.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan-kebijakan Kementerian Hukum, khususnya dalam aspek pengaturan jabatan notaris. Forum ini menjadi ruang kolaboratif untuk melakukan kajian dan analisis mendalam terhadap pelaksanaan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019, agar kebijakan yang lahir tidak hanya normatif, tetapi juga adaptif terhadap kondisi lapangan dan responsif terhadap dinamika sosial-hukum yang berkembang.
Dalam diskusi tersebut, Dientje Bule Logo turut menyampaikan sejumlah pandangan dari perspektif daerah terkait tantangan implementasi regulasi notaris di wilayah NTT. Ia menyoroti perlunya kejelasan prosedur serta penguatan koordinasi lintas lembaga dalam pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Dientje juga menyampaikan bahwa masukan dari daerah sangat penting agar kebijakan pusat tidak bersifat top-down semata, tetapi juga mempertimbangkan realitas yang dihadapi di lapangan.
Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber utama, yaitu: Yussy Mannas, Kepala Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Andalas (Unand), yang membahas perspektif akademik dan praktik dari kebijakan jabatan notaris. Henry Sulaiman, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang menyampaikan aspek regulasi dan dinamika teknis pelaksanaan Permenkumham 19/2019 dari sisi pemerintah pusat.
BSK Hukum secara konsisten mendorong agar proses perumusan kebijakan di Kementerian Hukum tidak hanya didasarkan pada aspek normatif perundang-undangan, tetapi juga berdasarkan data, hasil evaluasi, serta masukan dari para pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan lahir kebijakan hukum yang lebih berkualitas, implementatif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum NTT dalam diskusi ini menjadi wujud komitmen daerah dalam mendukung penguatan tata kelola hukum nasional serta mendorong terciptanya sistem jabatan notaris yang transparan, profesional, dan akuntabel.

