Kupang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur mengikuti pelaksanaan webinar bertema “KUHP Baru Semangat Baru untuk Indonesia: Strategi Pengaturan Tindak Pidana dalam Peraturan Daerah” pada Kamis,(20/11/2025).Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Riau ini menjadi ruang strategis bagi jajaran Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia untuk memperdalam pemahaman mengenai keberlakuan KUHP Nasional sekaligus membahas implikasinya terhadap penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi daerah dengan pembaruan hukum pidana nasional. Ia menilai, pemahaman yang seragam terhadap ketentuan KUHP baru merupakan kunci agar penyusunan Perda berjalan harmonis, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. “Transformasi yang dibawa KUHP baru menuntut kolaborasi lintas wilayah untuk mempercepat adaptasi regulasi di daerah,” ujarnya.
Kegiatan dimulai dengan keynote speech oleh Wakil Menteri Hukum RI, Edward O.S. Hiariej, disusul sambutan dari Kakanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Dalam sambutannya, Rudy menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap KUHP baru serta sinergi antarwilayah agar penyesuaian Perda berjalan seragam dan efektif di seluruh Indonesia. Ia berharap webinar ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat harmonisasi regulasi daerah.
Selanjutnya, empat narasumber kompeten menyampaikan materi terkait penyesuaian regulasi pidana dalam Perda. Yeni Nel Ikhwan memaparkan penyesuaian sanksi pidana, terutama pengalihan pidana kurungan menjadi pidana denda sesuai amanat Pasal 613 dan 615 KUHP. Topo Santoso dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjelaskan kebaruan inti KUHP, seperti pengakuan living law, penerapan Double Track System, hingga pertanggungjawaban pidana korporasi. Pemateri berikutnya, Hernadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, menyoroti pengaturan tindak pidana adat dalam Perda berdasarkan Pasal 2 KUHP, sementara Albert Aries dari Universitas Trisakti mengulas tindak pidana baru, termasuk pengaturan kohabitasi, serta implikasinya terhadap harmonisasi regulasi di tingkat daerah.
Rangkaian pemaparan tersebut memberikan gambaran menyeluruh bagi peserta mengenai arah dan strategi penyesuaian regulasi daerah terhadap KUHP baru. Kanwil Kemenkum NTT menilai webinar ini sebagai kontribusi penting dalam memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan para perancang regulasi. Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, bersama jajaran.


