Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bahas Implementasi KUHP Baru, Kemenkum NTT Dorong Penyelarasan Perda di Seluruh Daerah

WhatsApp Image 2025 11 19 at 22.48.04 35eebb17Kupang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur mengikuti pelaksanaan webinar bertema “KUHP Baru Semangat Baru untuk Indonesia: Strategi Pengaturan Tindak Pidana dalam Peraturan Daerah” pada Kamis,(20/11/2025).Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Riau ini menjadi ruang strategis bagi jajaran Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia untuk memperdalam pemahaman mengenai keberlakuan KUHP Nasional sekaligus membahas implikasinya terhadap penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi daerah dengan pembaruan hukum pidana nasional. Ia menilai, pemahaman yang seragam terhadap ketentuan KUHP baru merupakan kunci agar penyusunan Perda berjalan harmonis, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. “Transformasi yang dibawa KUHP baru menuntut kolaborasi lintas wilayah untuk mempercepat adaptasi regulasi di daerah,” ujarnya.

Screenshot 2025 11 20 072032Kegiatan dimulai dengan keynote speech oleh Wakil Menteri Hukum RI, Edward O.S. Hiariej, disusul sambutan dari Kakanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Dalam sambutannya, Rudy menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap KUHP baru serta sinergi antarwilayah agar penyesuaian Perda berjalan seragam dan efektif di seluruh Indonesia. Ia berharap webinar ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat harmonisasi regulasi daerah.

Screenshot 2025 11 20 152332Selanjutnya, empat narasumber kompeten menyampaikan materi terkait penyesuaian regulasi pidana dalam Perda. Yeni Nel Ikhwan memaparkan penyesuaian sanksi pidana, terutama pengalihan pidana kurungan menjadi pidana denda sesuai amanat Pasal 613 dan 615 KUHP. Topo Santoso dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjelaskan kebaruan inti KUHP, seperti pengakuan living law, penerapan Double Track System, hingga pertanggungjawaban pidana korporasi. Pemateri berikutnya, Hernadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, menyoroti pengaturan tindak pidana adat dalam Perda berdasarkan Pasal 2 KUHP, sementara Albert Aries dari Universitas Trisakti mengulas tindak pidana baru, termasuk pengaturan kohabitasi, serta implikasinya terhadap harmonisasi regulasi di tingkat daerah.

Rangkaian pemaparan tersebut memberikan gambaran menyeluruh bagi peserta mengenai arah dan strategi penyesuaian regulasi daerah terhadap KUHP baru. Kanwil Kemenkum NTT menilai webinar ini sebagai kontribusi penting dalam memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan para perancang regulasi. Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, bersama jajaran.

Screenshot 2025 11 20 114857Screenshot 2025 11 20 115044

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI