
Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah, Senin (07/07/2025), dihadiri oleh Sekda (Sekretaris Daerah) Sabu Raijua - Septinius M. Bule Logo dan didampingi oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BapemPerda) Sabu Raijua serta jajaran pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum NTT Silverster Sili Laba didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Bureni. Kakanwil menyampaik apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua yang telah melaksanakan amanat Undang-undang dalam melaksanakan pembentukan perundang-undangan di bidang hukum.
"Meskipun dalam kondisi cuaca yang tidak menentu teman-teman BapemPerda, Sekda, seluruh pejabat, dan anggota DPR bisa memberikan aksi dan komitmen untuk hadir di Kantor wilayah, ini merupakan bentuk apresiasi dan sinergitas yang baik dengan kami", ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Perda dapat dilaksanakan secara bermatabat untuk menghasilkan Ranperda yang dapat bermanfaat bagi Pemerintah serta Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua.
Sekda Kabupaten Sabu Rijua dan Ketua BapemPerda yang turut menyatakan apresiasi terhadap Kanwil Kemenkum NTT. Pengharapan agar koordinasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta hasil koordinasi dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
Pengharmonisasian dilanjutkan dengan pembahasan terkait Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yunus. Bureni yang menyampaikan bahwa secara prosedural dan substansi dinyatakan harmonis namun secara substansi dan teknis penyusunan terdapat beberapa catatan yang perlu disesuaikan.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KemenkumNTT
