
Tambolaka - Dalam upaya memperkuat pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, Kementerian Hukum (Kemenkum) Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan dan konsultasi dari Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Rudolf Radu Holo, pada Selasa (11/11/2025) di Tambolaka.
Kunjungan ini menjadi langkah strategis dalam membahas penyusunan regulasi daerah yang berpihak pada pelestarian nilai-nilai adat, perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, serta peningkatan kesejahteraan mereka. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi vertikal terkait agar kebijakan yang dihasilkan sejalan dengan prinsip keadilan, kearifan lokal, serta ketentuan hukum nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi oleh Yunus P. S. Bureni, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sekaligus Koordinator Perancang, menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan dasar hukum yang kokoh bagi pelestarian adat dan pemberdayaan masyarakat adat di Sumba Barat Daya.
“Melalui sinergi ini, kita ingin memastikan bahwa nilai-nilai luhur adat tetap lestari dan dapat menjadi landasan peningkatan kesejahteraan masyarakat hukum adat,” ujar Silvester.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumba Barat Daya Rudolf Radu Holo menyampaikan bahwa pengaturan mengenai penataan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat saat ini sangat mendesak untuk dilakukan.
“Permasalahan adat yang kompleks telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Diperlukan regulasi yang mampu mengatur dan mengarahkan kehidupan adat agar tetap harmonis dan bermanfaat bagi kebaikan bersama,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum NTT menyambut baik inisiatif DPRD untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Ia menekankan bahwa proses penyusunannya perlu melibatkan partisipasi langsung masyarakat adat agar kebutuhan di lapangan benar-benar terakomodasi.
“Tahapan penting seperti penggalian masalah, dialog dengan masyarakat, dan harmonisasi dengan peraturan yang berlaku harus dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya agar regulasi ini menjadi pijakan kuat bagi pemurnian dan penataan kembali hukum adat leluhur,” jelas Silvester.
Dalam kesempatan yang sama, Yunus P. S. Bureni menambahkan bahwa keterlibatan tokoh adat menjadi hal yang mutlak.
“Negara dan adat harus berjalan seiring. Pelibatan tokoh adat akan memastikan bahwa hukum negara tidak menggerus nilai kearifan lokal, melainkan memperkuatnya. Lebih dari itu, pengaturan ini juga dapat menjadi langkah revitalisasi adat serta potensi wisata budaya di Sumba Barat Daya,” ujarnya.

Antusiasme terlihat dari para pimpinan DPRD Sumba Barat Daya yang mengapresiasi pelayanan konsultasi dan koordinasi langsung dari Kakanwil dan tim Perancang. Mereka menilai kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan prima dan wujud nyata komitmen Kemenkumham dalam mendukung pembangunan hukum di daerah.
Menutup pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat kerja sama dan kolaborasi dalam membangun landasan hukum yang berpihak pada masyarakat adat. Harapannya, langkah ini dapat menjadi tonggak penting bagi kemajuan hukum adat, tidak hanya di Sumba Barat Daya, tetapi juga di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

