
Kupang, — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menunjukkan komitmen kuat dalam menyukseskan reformasi hukum nasional dengan turut berpartisipasi aktif dalam Webinar Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan strategis ini diselenggarakan secara daring oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, dan dibuka langsung oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy O.S. Hiariej, pada Rabu (28/05/2025).
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, hadir dalam webinar tersebut bersama jajaran. Keterlibatan ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung harmonisasi sistem hukum nasional seiring diberlakukannya KUHP baru pada awal tahun 2026.
Webinar ini menghadirkan sejumlah tokoh penting dan pakar hukum nasional sebagai narasumber, antara lain Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Irjen. Pol. Dr. Vikter Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si. – Kepala Divisi Hukum Polri, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. – Guru Besar FH Universitas Indonesia, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. – Advokat senior dan pakar hukum pidana.

Wamenkum Prof. Eddy O.S. Hiariej dalam kesempatan tersebut menekankan urgensi pengesahan RUU KUHAP sebelum akhir tahun 2025. Ia menegaskan bahwa hal ini penting demi sinkronisasi dengan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, KUHAP baru harus segera disahkan karena ia memiliki implikasi langsung terhadap penerapan KUHP baru. Jika tidak, akan terjadi kekosongan hukum yang berdampak serius terhadap proses penegakan hukum pidana,” jelas Wamenkum.

Ia juga mengungkapkan contoh konkret mengenai ketidaksesuaian antara KUHAP lama dan KUHP baru, terutama pada aspek legalitas penahanan. Dalam KUHAP yang berlaku saat ini, terdapat ketentuan yang membolehkan penahanan untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun berdasarkan pasal-pasal KUHP lama. Namun, setelah 2 Januari 2026, pasal-pasal tersebut tidak lagi berlaku, yang bisa mengakibatkan aparat penegak hukum kehilangan dasar hukum dalam melakukan penahanan.
Dengan demikian, webinar ini menjadi momentum penting untuk menyosialisasikan sekaligus mengakselerasi pemahaman publik dan aparat penegak hukum terkait perubahan substansial dalam sistem peradilan pidana nasional.

