
Kupang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba mengikuti secara daring pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIV Tahun Anggaran 2025 yang digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum, Selasa (17/6/2025). Pelatihan ini diselenggarakan dengan metode blended learning terbatas dan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum NTT, Bawono Ika Sutomo bersama peserta dari berbagai unit kerja Kementerian dan Lembaga.

Dalam laporan kegiatan, Kepala BPSDM Kemenkum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan strategis bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenkum. Kompetensi tersebut meliputi kemampuan merumuskan alternatif kebijakan yang solutif, pencapaian hasil kerja yang selaras dengan tujuan organisasi, pengembangan strategi yang terintegrasi, serta peningkatan kapabilitas unit kerja untuk mewujudkan outcome organisasi secara nyata.

Menurutnya, pelatihan ini menjadi bekal penting bagi peserta dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks dan perubahan yang kian cepat, serta sebagai wujud kesiapan Kemenkum untuk melahirkan pemimpin yang mampu membawa birokrasi ke arah yang lebih adaptif dan efektif.
Pelatihan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyelenggara dan menegaskan pentingnya PKN Tingkat II sebagai wadah strategis untuk mencetak pemimpin-pemimpin masa depan yang berintegritas, profesional, dan memiliki kapabilitas transformasional. Menurutnya, pelatihan ini tidak hanya mengasah kemampuan teknis dan manajerial, tetapi juga menjadi sarana penguatan visi kepemimpinan yang progresif dalam menghadapi dinamika pemerintahan.

Wamenkum menjelaskan bahwa tema pelatihan tahun ini, yaitu “Transformasi Digital di Bidang Hukum dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik”, dipilih karena urgensinya yang tinggi dalam konteks pelayanan publik modern. Ia menyebut bahwa transformasi digital adalah bagian tak terpisahkan dari arah pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN 2025–2029 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Transformasi ini dianggap sebagai lompatan besar yang harus diambil untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efisien, dan melayani, serta mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Lebih jauh, Wamenkum menyebutkan bahwa tantangan yang dihadapi birokrasi saat ini tidaklah ringan. Di antaranya adalah fragmentasi aplikasi di berbagai unit kerja, keterbatasan sumber daya manusia bidang teknologi informasi, tingginya ancaman keamanan siber, serta belum optimalnya manajemen dan audit teknologi. Menurutnya, tantangan tersebut menjadi hambatan serius yang harus segera diatasi jika ingin mewujudkan birokrasi digital yang tangguh dan terintegrasi.
Wamenkum juga menggarisbawahi bahwa transformasi digital bukan sekadar mengganti sistem manual menjadi elektronik, melainkan sebuah perubahan menyeluruh yang mencakup pola pikir, budaya kerja, dan struktur organisasi. Transformasi ini harus didorong oleh visi bersama dari seluruh tingkatan organisasi, mulai dari pimpinan hingga staf pelaksana. Ia menegaskan bahwa perubahan yang berhasil membutuhkan komitmen kolektif serta pendekatan partisipatif, agar semua elemen organisasi terlibat secara aktif dan merasa memiliki terhadap proses perubahan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memilih isu-isu utama yang menjadi prioritas perubahan, merancang inovasi yang relevan dan berbasis kebutuhan pengguna layanan, serta membangun tata kelola perubahan yang solid dan lincah. Dalam konteks ini, pembentukan tim kerja lintas bidang yang saling terhubung menjadi salah satu kunci agar transformasi digital dapat berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan. Wamenkum juga mendorong peningkatan kapasitas teknologi dan pengembangan SDM digital, serta pembentukan budaya organisasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan publik.
“Keberhasilan transformasi digital dapat diukur dari sejauh mana sistem birokrasi mampu terintegrasi secara data dan proses, memberikan layanan yang andal dan akuntabel, serta efisien dalam pemanfaatan sumber daya”, pungkasnya. Layanan juga harus mudah diakses oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi dan mampu memenuhi harapan publik secara konkret. Menurutnya, indikator-indikator tersebut adalah fondasi utama yang mencerminkan kematangan birokrasi dalam menjalani reformasi digital secara menyeluruh.
Di akhir sambutannya, Wamenkum mengajak seluruh peserta PKN untuk mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, terbuka terhadap perubahan, dan mampu merancang proyek perubahan yang aplikatif serta menjawab tantangan nyata di lapangan. Ia berharap pelatihan ini melahirkan pemimpin-pemimpin birokrasi yang visioner dan progresif, yang tak hanya mampu merumuskan kebijakan, tetapi juga mengeksekusinya secara efektif demi menciptakan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

