Kupang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, Jonson Siagian, mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Perundang-Undangan bertema "Penyusunan Regulasi sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," Kamis (24/4/2025).
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, menegaskan bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis presiden yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kemenkum.
"Ini adalah kinerja luar biasa, kolaborasi antara Ditjen PP dan Ditjen AHU dalam menyiapkan Instrumen Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang pengesahan koperasi. Karena ini program strategis Presiden, maka pelaksanaannya tidak boleh berlarut-larut," tegas Dhahana.
Dhahana juga menekankan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah dalam konteks percepatan pengesahan koperasi. Ia bahkan meminta proses harmonisasi dapat diselesaikan dalam waktu satu hari melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi seperti Zoom Meeting. “Saya minta teman-teman kantor wilayah menunjukkan performa luar biasa,” ujarnya.
Tak hanya itu, Dirjen PP juga menyinggung rencana besar Kemenkum dalam menyiapkan sistem informasi peraturan perundang-undangan, pembaruan KUHAP, serta penyusunan RUU yang akan menghapus ketentuan pidana dan denda dalam Perda. “Ini sebagai tindak lanjut dari berlakunya KUHP baru pada Januari 2026,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan III, Unan Pribadi, menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih akan dibentuk di sekitar 80 ribu desa dan kelurahan. Pembentukan ini didukung oleh berbagai sumber pendanaan seperti APBN, APBD, Dana Desa, hingga pembiayaan dari perbankan nasional (Himbara). Ada tiga model koperasi yang akan dibentuk: koperasi baru, pengembangan koperasi eksisting, dan revitalisasi koperasi lama.
Unan menjelaskan bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2025 juga mengamanatkan pembentukan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Dalam Satgas tersebut, dua Dirjen dari Kementerian Hukum menjadi anggota aktif, yaitu Dirjen AHU untuk aspek legalisasi pendirian koperasi, dan Dirjen PP untuk aspek regulasi dan harmonisasi hukum.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyatakan kesiapan penuh jajarannya dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, khususnya di wilayah NTT.
“Kami siap menindaklanjuti arahan Bapak Dirjen PP, termasuk dalam hal percepatan proses harmonisasi regulasi di daerah. Kami akan mengerahkan seluruh sumber daya, termasuk para perancang peraturan perundang-undangan, untuk memastikan implementasi Inpres ini berjalan optimal di wilayah kami,” tegas Silvester.
Silvester juga menambahkan bahwa pihaknya telah mendorong Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dorongan ini disampaikan dalam kesempatan kegiatan persamaan persepsi dan asesmen Ranperda yang digelar bersama Pemkab Manggarai Barat.
“Kami akan terus mendukung penyusunan regulasi sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 9 Tahun 2025 di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. Kegiatan di Manggarai Barat adalah salah satu bentuk konkret dukungan kami,” ujar Silvester.