Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Strategi NTT Angkat Produk Lokal Berbasis Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkum NTT Lakukan Koordinasi Bersama Dirjen KI

WhatsApp Image 2025 06 04 at 11.29.50Jakarta — Strategis dalam memperkuat pembangunan ekosistem kekayaan intelektual di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT), Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Erni Mamo Li, serta tim Kanwil Kemenkum NTT melakukan koordinasi bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu, Selasa(03/06/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Silvester Sili Laba menyampaikan perkembangan signifikan terkait upaya pembangunan ekosistem kekayaan intelektual di NTT. Ia menegaskan bahwa kekayaan intelektual menjadi faktor krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan peningkatan daya saing produk-produk lokal.

WhatsApp Image 2025 06 04 at 11.29.50 1

“Kami fokus pada penguatan kesadaran dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual untuk mendorong pelaku usaha lokal, khususnya produk unggulan berbasis budaya dan kearifan lokal NTT,” ujarnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memberikan juga penjelasan mendalam mengenai potensi besar indikasi geografis tenun di Indonesia.

“Saat ini, Indonesia telah memiliki 20 indikasi geografis tenun yang terdaftar secara resmi, dan 8 diantaranya berada pada Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Razilu.

Menurutnya, jumlah ini membuka peluang besar bagi NTT untuk diusulkan sebagai ‘Provinsi Tenun’, sebuah pengakuan strategis yang tidak hanya melindungi kekayaan budaya namun juga meningkatkan nilai ekonomi produk tenun NTT di pasar nasional maupun internasional.

WhatsApp Image 2025 06 04 at 11.29.51

Razilu menambahkan bahwa perlindungan indikasi geografis merupakan instrumen penting untuk menjaga keaslian produk dan mencegah pemalsuan, sekaligus memperkuat identitas daerah melalui produk unggulan yang memiliki ciri khas tersendiri.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Bawono Ika, menguraikan terkait rencana kolaborasi program One Village One Product(OVOP) yang dicanangkan Provinsi NTT,  dengan One Village One Brand (OVOB) pada Koperasi Desa Merah Putih yang ada di Provinsi NTT. Program ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi produk unggulan daerah berbasis kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis.

“Kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung potensi produk-produk lokal yang ada di setiap desa/kelurahan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas produk mereka sekaligus memperkuat pemasaran dan daya saing di pasar yang lebih luas,” jelas Bawono.

Melalui sinergi dan kolaborasi antar lembaga tersebut, NTT diharapkan dapat menjadi contoh daerah yang berhasil memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai pendorong utama kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya.(Humas/YG)

WhatsApp Image 2025 06 04 at 11.29.51 1

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI