Jakarta — Strategis dalam memperkuat pembangunan ekosistem kekayaan intelektual di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT), Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Erni Mamo Li, serta tim Kanwil Kemenkum NTT melakukan koordinasi bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu, Selasa(03/06/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Silvester Sili Laba menyampaikan perkembangan signifikan terkait upaya pembangunan ekosistem kekayaan intelektual di NTT. Ia menegaskan bahwa kekayaan intelektual menjadi faktor krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan peningkatan daya saing produk-produk lokal.

“Kami fokus pada penguatan kesadaran dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual untuk mendorong pelaku usaha lokal, khususnya produk unggulan berbasis budaya dan kearifan lokal NTT,” ujarnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memberikan juga penjelasan mendalam mengenai potensi besar indikasi geografis tenun di Indonesia.
“Saat ini, Indonesia telah memiliki 20 indikasi geografis tenun yang terdaftar secara resmi, dan 8 diantaranya berada pada Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Razilu.
Menurutnya, jumlah ini membuka peluang besar bagi NTT untuk diusulkan sebagai ‘Provinsi Tenun’, sebuah pengakuan strategis yang tidak hanya melindungi kekayaan budaya namun juga meningkatkan nilai ekonomi produk tenun NTT di pasar nasional maupun internasional.

Razilu menambahkan bahwa perlindungan indikasi geografis merupakan instrumen penting untuk menjaga keaslian produk dan mencegah pemalsuan, sekaligus memperkuat identitas daerah melalui produk unggulan yang memiliki ciri khas tersendiri.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Bawono Ika, menguraikan terkait rencana kolaborasi program One Village One Product(OVOP) yang dicanangkan Provinsi NTT, dengan One Village One Brand (OVOB) pada Koperasi Desa Merah Putih yang ada di Provinsi NTT. Program ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi produk unggulan daerah berbasis kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung potensi produk-produk lokal yang ada di setiap desa/kelurahan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas produk mereka sekaligus memperkuat pemasaran dan daya saing di pasar yang lebih luas,” jelas Bawono.
Melalui sinergi dan kolaborasi antar lembaga tersebut, NTT diharapkan dapat menjadi contoh daerah yang berhasil memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai pendorong utama kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya.(Humas/YG)

