
Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kupang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah, Senin (07/07) dan dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah, Yanuar Dally, didampingi Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, A. Radjah dan Kepala Bagian Hukum, Pauto W. Neno serta jajaran pemerintah Kota Kupang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Bureni, dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi Raperwali merupakan bagian penting dalam menciptakan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan kerangka hukum nasional. Proses ini, tidak hanya menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan, tetapi juga memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Penyusunan Raperwali tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah harus mampu mendukung ketercapaian tujuan organisasi daerah. Ini tentu harus mempertimbangkan visi dan misi Walikota Kupang, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pengelompokan struktur tugas organisasi secara rasional dan terukur,” jelas Silvester.

Ia menambahkan bahwa penyusunan Perda juga harus berlandaskan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, seperti asas efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, rentang kendali yang seimbang, serta fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas. Peraturan yang dihasilkan juga perlu memperhatikan intensitas dan potensi daerah agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Kota Kupang.

Dalam arahannya, Silvester juga mengingatkan agar proses harmonisasi tetap berpedoman pada Asta Cita dan visi pembangunan Presiden, dengan memperhatikan setiap ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya legal secara formal, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam pembangunan daerah, khususnya di Kota Kupang.
“Kami sangat mengapresiasi semangat kebersamaan dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini antara Kanwil Kemenkum NTT dan Pemerintah Kota Kupang. Kolaborasi ini menjadi pondasi utama dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermartabat,” tambahnya.

Pengharmonisasian dilanjutkan dengan pembahasan terkait dengan Ranperwali tentang Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Mekanisme Penyediaan dan Rehabilitas Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana dan Fasilitas Penyediaan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Terkena Relokasi Program Pemerintah; Bantuan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni mengatakan Ranperwali Kupang secara prosedural dan substansi dinyatakan harmonis namun secara substansi dan teknis penyusunan terdapat beberapa catatan yang perlu disesuaikan.
