
Kupang — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum(Kemenkum) Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menerima kunjungan Wakil Ketua DPRD I Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yoksan Deka Beni, bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ruba Banunaek, serta jajaran di ruang kerja Kakanwil Kemenkum NTT, Kamis (12/06/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan konsultasi teknis penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)di Kabupaten TTS.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD I, Yoksan Deka Beni, menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan penyusunan regulasi daerah ini selaras dengan arahan pemerintah pusat, khususnya dalam mengubah koperasi UMKM menjadi Koperasi Merah Putih, sesuai nomenklatur nasional.
“Kami datang untuk berkonsultasi dan berkoordinasi, agar proses penyusunan Ranperda ini sesuai dengan regulasi dan kebijakan pusat. Tujuannya adalah memperkuat koperasi dan UMKM di TTS agar mampu menjadi pilar ekonomi masyarakat bawah yang berdaulat dan berkelanjutan”, ujar Yoksan.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyambut baik inisiatif legislatif Kabupaten TTS dalam memperkuat landasan hukum bagi koperasi. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam strategi nasional pemberdayaan masyarakat serta dukungan terhadap program prioritas Presiden Republik Indonesia.

“Transformasi koperasi menjadi koperasi merah putih tidak hanya simbolik, tetapi menyangkut tata kelola, pemberdayaan, dan legalitas usaha mikro agar lebih kokoh dalam struktur perekonomian nasional. Kami siap mendampingi proses ini dengan dukungan teknis dan regulatif yang diperlukan”, jelas Silvester.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga diisi dengan penjelasan teknis oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni, yang memaparkan proses, tahapan, dan prinsip hukum dalam penyusunan Ranperda. Ia menekankan pentingnya harmonisasi Ranperda dengan peraturan yang lebih tinggi, serta perlunya partisipasi publik dan kajian akademik sebagai dasar hukum yang kuat.
“Kami siap membantu dari sisi perancangan naskah akademik, harmonisasi antarperaturan, hingga penguatan substansi regulasi agar Perda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berpihak pada masyarakat”, ujar Yunus.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dari sinergi antara Kanwil Kemenkum NTT dan DPRD Kabupaten TTS dalam menciptakan produk hukum daerah yang adaptif, progresif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.(Humas/YG).

