
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menyelenggarakan kegiatan Pembentukan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum), Paralegal, dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada 127 desa di Kabupaten Malaka. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dipusatkan di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Jumat (10/10/2025).
Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni. Turut hadir jajaran ASN Kanwil Kemenkum NTT yang tergabung dalam Tim Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan. Sementara dari Kabupaten Malaka, kegiatan diikuti oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, beserta jajaran Pemerintah Daerah dan para Kepala Desa.

Dalam sambutannya, Silvester menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka atas komitmen kuatnya dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum. Suatu langkah dan wujud nyata dari upaya bersama mewujudkan pelayanan hukum yang merata di seluruh pelosok NTT.
“Kabupaten dan seluruh Kepala Desa telah bekerja keras sehingga Posbankum dapat terbentuk di Kabupaten Malaka. Harapannya, dengan adanya Posbankum, masyarakat di desa akan lebih mudah mengakses bantuan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima hingga 9 Oktober 2025, tercatat sudah terdapat tiga desa yang menetapkan Posbankum Desa, yakni Desa Tesa, Desa Wehali, dan Desa Oenaek. Kanwil Kemenkum NTT memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Malaka atas inisiatif ini, yang menjadi langkah awal menuju terbentuknya Posbankum di seluruh desa di Kabupaten Malaka.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, menyampaikan terima kasih dan harapan agar kerja sama dengan Kanwil Kemenkum NTT dapat terus berlanjut.
“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh desa di Kabupaten Malaka memiliki Posbankum agar masyarakat dapat memiliki akses bantuan hukum, juga pengetahuan hukum, serta mendapatkan pelayanan bantuan hukum yang layak”, ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Yunus P.S. Bureni, yang memberikan penjelasan teknis mengenai dasar hukum, tata cara pelaksanaan, langkah-langkah, dan hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum NTT dan Pemerintah Kabupaten Malaka dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat di wilayah Indonesia, dimulai dari Kabupaten Malaka dan seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KemenkumNTT
