
Kupang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Kakanwil Silvester Sili Laba melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan asistensi permohonan Indikasi Geografis untuk produk tenun tradisional dari beberapa kabupaten di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan ini digelar secara virtual pada tanggal 15 April 2025 untuk Tenun Ikat Rote Ndao, tanggal 28 April 2025 untuk Tenun Ikat Nagekeo, tanggal 08 Mei 2025 untuk Tenun Timor Tengah Selatan, tanggal 15 Mei 2025 untuk Tenun Ikat Ende dan tanggal 22 Mei 2025 untuk Tenun Ikat Sabu Raijua.

Kabid Pelayanan KI mengatakan bahwa terdapat 8 dokumen Deskripsi yang sudah diajukan pendaftaran, 3 diantaranya Tenun Ikat Sumba Timur, Tenun Pahikung Sumba Timur dan Tenun Sulam Manggarai Timur menunggu jadwal asistensi berikut dari DJKI.
Adapun kegiatan Asistensi Permohonan Indikasi Geografis (IG) untuk Produk Tenun Tradisional di NTT ini merupakan bagian dari dukungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terhadap pelestarian budaya dan peningkatan nilai tambah produk lokal.

Kegiatan difasilitasi oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis melalui Tim Ahli IG dan secara spesifik membahas dokumen deskripsi IG yang telah diajukan sebagai bagian dari proses pendaftaran IG, sehingga difokuskan pada penyempurnaan dan perbaikan dokumen agar sesuai dengan ketentuan substansi yang ditetapkan oleh DJKI.
Erni Mamo Li, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkum NTT mengatakan bahwa asistensi yang dilakukan meliputi aspek hukum, teknis, dan kelembagaan dalam permohonan IG. “ Ruang lingkup asistensi adalah dalam kaitan dengan penyempurnaan dokumen deskripsi yang meliputi sejarah, karakteristik, serta keterkaitan produk dengan faktor geografis dan faktor manusia ”, ujarnya.
“Begitu juga penyusunan spesifikasi teknis produk dan proses produksi, Penentuan dan pemetaan wilayah geografis yang menjadi cakupan sebaran produk IG, pembentukan dan penguatan kelembagaan masyarakat pemegang hak IG, termasuk struktur organisasi dan mekanisme kontrol mutu”, tambah Erni.

Disampaikan bahwa setiap sesi asistensi dihadiri oleh perwakilan pemohon, yaitu pemerintah daerah, dinas teknis terkait, serta komunitas atau kelompok masyarakat pelindungan Indikasi Geografis.
Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT berperan sebagai pelaksana teknis, fasilitator daerah, serta penghubung antara pemohon dengan DJKI.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Muhamad Rustham menambahkan bahwa peran Kanwil sangat penting dalam memberikan pendampingan lapangan, koordinasi lintas sektor di daerah, serta pemantauan berkelanjutan atas perkembangan permohonan IG. “Peran kami sebagai simpul informasi dan advokasi atas urgensi pendaftaran IG sebagai bentuk pelindungan hukum dan penguatan ekonomi lokal”, kata Rustham.
Tim Kanwil Kemenkum NTT dalam kegiatan ini secara aktif memberikan masukan, menjawab pertanyaan teknis, dan mencatat kebutuhan asistensi lanjutan dari tiap daerah. Tim juga turut menyampaikan best practice dari daerah lain yang telah berhasil mendaftarkan IG, serta memberikan strategi komunikasi yang efektif kepada pemohon agar dapat menyusun dokumen secara tepat waktu dan sesuai standar yang ditentukan dari DJKI.

Adapun Tim dari Kanwil Kemenkum NTT yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan adalah Erni Mamo Li, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mohammad Rustham Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, dan Yudhi Prasetyo Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi antara pemangku kepentingan di daerah, baik dari sisi pemerintah, masyarakat, maupun pendamping teknis. Harapannya agar peserta memperoleh pemahaman mendalam mengenai tahapan permohonan IG dan mampu mengidentifikasi dokumen yang masih perlu dilengkapi. Begitu pula dokumen deskripsi produk dan batas wilayah geografis masing-masing produk tenun yang telah disusun dan akan disempurnakan dari hasil asistensi/pendampingan ini.
Tim menyampaikan bahwa telah terjadi kesepakatan awal mengenai struktur kelembagaan masyarakat pemegang hak IG di masing-masing daerah dan Tim Kanwil akan melakukan pendampingan lanjutan dalam penyusunan dan penyempurnaan dokumen IG, baik secara daring maupun luring.
“Penjadwalan sesi koordinasi selanjutnya sedang disusun, termasuk kunjungan lapangan untuk verifikasi dan penguatan kelembagaan masyarakat pemohon IG”, tutup Erni.

