Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Rapat Koordinasi Langkah-Langkah Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Tahun Anggaran 2025 yang digelar secara virtual pada Selasa (11/3/2025).
Mewakili Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, beserta jajaran bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum turut serta dalam rapat tersebut. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan anggaran Ditjen AHU, serta mengidentifikasi berbagai tantangan dan solusi dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran yang baru.
Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang, menekankan pentingnya optimalisasi anggaran dalam menghadapi masa efisiensi. “Kita harus tetap semangat karena ini tanggung jawab kita semua. Harus kreatif di masa efisiensi ini dan gunakan dana yang ada secara optimal,” ujar Hantor.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta rapat untuk memahami kondisi anggaran yang tersedia dan memastikan bahwa setiap pengeluaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan kepada masyarakat.
Terkait pelaksanaan anggaran, Ditjen AHU berkomitmen untuk meningkatkan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada tahun 2025 menjadi 96% dari capaian sebelumnya sebesar 93% pada tahun 2024. Hal ini dilakukan dengan berbagai strategi, termasuk percepatan anggaran belanja, penyesuaian perencanaan, dan ketepatan dalam penyampaian laporan data capaian output bulanan.
Setiap satuan kerja di lingkungan Ditjen AHU diminta untuk lebih disiplin dalam menyusun perencanaan anggaran serta memastikan bahwa setiap dana yang digunakan memiliki dasar hukum yang kuat dan mendukung program prioritas pemerintah.
Selain itu, terdapat kebijakan efisiensi belanja negara yang mencakup pengurangan anggaran untuk kegiatan seremonial, perjalanan dinas luar negeri, serta penghematan dalam sewa gedung dan kendaraan. Ditjen AHU juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus sesuai dengan batas maksimum keinginan cairan yang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Efisiensi ini tidak hanya bertujuan untuk menghemat anggaran, tetapi juga untuk memastikan bahwa dana yang tersedia dapat dialokasikan ke program-program yang lebih berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, juga disinggung mengenai Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Oleh karena itu, Renstra Administrasi Hukum Umum (AHU) akan disesuaikan dengan hasil akhir dari Renstra Kementerian.
Hantor Situmorang menjelaskan bahwa seluruh kebijakan di lingkungan Ditjen AHU harus mengacu pada rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Kementerian, sehingga tidak ada perbedaan dalam pelaksanaan program di tingkat pusat dan daerah.
Sebagai penutup, Sesdit AHU mengajak seluruh peserta rapat untuk lebih proaktif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. “Kita harus memastikan bahwa anggaran yang kita kelola benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada pemborosan, tidak boleh ada kelalaian dalam pengelolaan anggaran. Mari kita bekerja sama untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkum untuk menjalankan program kerja dengan efisien dan tepat sasaran dalam Tahun Anggaran 2025. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan pelayanan administrasi hukum umum kepada masyarakat dapat semakin meningkat dan lebih berkualitas.