
Kupang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur menggelar acara pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum serta Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa, Minggu (17/8/2025).
Acara ini dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma, Ketua DPRD Provinsi NTT, Emelia Julia Nomleni, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTT. Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Silvester Sili Laba, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi.

Dalam sambutannya, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa tema HUT RI ke-80 tahun ini yaitu “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” mencerminkan arah perjuangan bangsa yang terus diperjuangkan hingga kini. Ia menekankan bahwa peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan masyarakat umum, tetapi juga warga binaan pemasyarakatan.
“Euforia kemerdekaan adalah milik kita semua, termasuk warga binaan. Negara hadir memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukan dedikasi, prestasi, disiplin, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan. Ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap mereka yang berusaha memperbaiki diri,” ujar Gubernur.
Ia menambahkan, pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapatkan remisi. Jadikan momentum ini sebagai penyemangat untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan bersungguh-sungguh menjalani pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Pemberian remisi, lanjut Gubernur, merupakan salah satu bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pentingnya pembinaan dan reintegrasi sosial. Dengan remisi, diharapkan warga binaan dapat lebih termotivasi untuk mengikuti program-program yang telah disiapkan oleh pihak lapas, sekaligus mengurangi beban psikologis mereka selama menjalani masa pidana.
Bagi narapidana maupun anak binaan, remisi menjadi kesempatan untuk merenungkan kembali perjalanan hidup serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat. Harapannya, mereka mampu menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat bagi lingkungannya.
Momentum peringatan kemerdekaan ini tidak hanya menjadi simbol kebebasan bagi bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi simbol harapan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk menatap masa depan dengan optimisme baru.

