Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT mengikuti Rapat Koordinasi Pendalaman dan Penguatan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 (Enam) Dimensi serta Penerapan Aplikasi Evadata. Rapat ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian, bersama jajaran di ruang multifungsi.
Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen.
Dalam sambutannya, Min Usihen menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam bagi Kakanwil dan para Kepala Divisi terkait kebijakan analisis dan evaluasi hukum.
“Kakanwil dan para Kepala Divisi harus paham kebijakannya seperti apa untuk melakukan analisis dan evaluasi sehingga, nanti bisa mendorong Pemda untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah yang ada di wilayahnya.” ujar Min Usihen.
Lebih lanjut, dirinya menyatakan bahwa meskipun suatu peraturan daerah telah melalui proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum, dalam pembahasannya tetap dapat mengalami perubahan yang signifikan dari hasil awal harmonisasi. Oleh karena itu, menurut Min Usihen, kegiatan analisis dan evaluasi menjadi sangat penting untuk memastikan keselarasan regulasi.
Misalnya karena beberapa peraturan sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan saat pertama kali dibentuk. Selain itu, ia menekankan bahwa peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) sering kali tidak berfungsi secara efektif dan efisien dalam implementasinya.
Min Usihen mengemukakan bahwa ada kecenderungan yang terlalu banyak pada peraturan daerah yang dibuat tanpa melihat atau disesuaikan dengan arah prioritas pembangunan nasional maupun di daerah. Oleh karena itu mengakibatkan jumlah peraturan perundang-undangan menjadi semakin banyak atau disebut hiperregulasi atau obesitas regulasi.
“Penting bagi kita, terutama dari Kementerian Hukum, untuk membantu melakukan penataan regulasi melalui pelaksanaan analisis dan evaluasi” pesannya.
BPHN telah melakukan analisis dan evaluasi hukum sejak tahun 2016 dengan menggunakan pedoman lima dimensi. Namun, pedoman tersebut kemudian disempurnakan menjadi enam dimensi dengan menambahkan dimensi Pancasila sebagai bagian dari evaluasi hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Min Usihen memperkenalkan aplikasi Evadata sebagai alat bantu dalam proses analisis dan evaluasi hukum yang lebih terintegrasi. Meskipun bukan aplikasi baru, Evadata sebelumnya sempat tidak digunakan secara efektif.
Dengan diaktifkannya kembali aplikasi Evadata, Min Usihen berharap seluruh analis hukum di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat memanfaatkannya dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum, termasuk dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda). Evadata diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta mendukung pelaksanaan fungsi kantor wilayah dalam mengevaluasi kebijakan hukum yang ada.