
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait pelaksanaan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis oleh Penyidik Polri terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Markas Besar Polri, Kamis (22/01/2026).
Kegiatan monev ini diikuti oleh seluruh kementerian, lembaga/badan, serta PPNS dari seluruh Indonesia sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman, menyamakan persepsi aparat penegak hukum, serta memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan hukum acara pidana yang selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Nampak hadir secara daring dari Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, juga Analis Hukum Ahli Madya yakni Dientje Bule Logo dan Hempy J. W. Poyk.

Adapun kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS (Korwas PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Hindarsono. Ia menegaskan bahwa implementasi UU KUHAP yang baru menuntut adanya koordinasi yang semakin solid antara Polri dan PPNS guna menjamin kepastian hukum, profesionalisme penyidikan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Lebih lanjut disampaikan bahwa peran pembinaan teknis, pengawasan, dan koordinasi oleh Polri terhadap PPNS menjadi kunci penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan dinamika hukum yang terus berkembang.

Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur, khususnya PPNS, dalam mengimplementasikan ketentuan KUHAP secara profesional dan akuntabel.
“Melalui kegiatan monev dan sosialisasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta penguatan sinergi antara aparat penegak hukum di pusat dan daerah, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi penyidikan dapat berjalan optimal, tertib hukum, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Silvester.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam mendukung reformasi hukum nasional serta memastikan implementasi regulasi berjalan efektif hingga ke daerah.

