
Kalabahi - Menyongsong peringatan Hari Pengayoman ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur terus memperkuat ekosistem pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Salah satunya melalui kegiatan Pendampingan Permohonan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Tribuana Kalabahi. Rabu (13/08).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang KI, Erni Mamo Li, bersama tim Kanwil Kemenkum NTT, yang memberikan asistensi teknis mulai dari prosedur pendaftaran hingga strategi pengelolaan Sentra KI secara berkelanjutan.

Kegiatan ini diikuti pimpinan universitas, dosen, peneliti, dan mahasiswa, dengan tujuan meningkatkan kapasitas kampus dalam melindungi karya intelektual sekaligus mempersiapkan pembentukan Sentra KI di Universitas Tribuana Kalabahi.
Mewakili Rektor Universitas Tribuana Kalabahi, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Zakarias Mautuka, ST., M.Si., menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum NTT.
“Pendampingan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran dan kapasitas Sentra KI di Universitas Tribuana Kalabahi, sekaligus membekali dosen, peneliti, dan mahasiswa dengan keterampilan praktis untuk melindungi dan mengelola karya intelektual mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang KI, Erni Mamo Li, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam memperkuat ekosistem pelindungan KI di lingkungan akademisi.
“Kami berupaya memperkuat fungsi dan layanan Sentra KI di perguruan tinggi, sehingga setiap potensi kekayaan intelektual di kampus tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk mendorong lahirnya inovasi yang bermanfaat bagi kemajuan daerah,” katanya.
Sebagai hasil konkret, pendampingan ini berhasil menuntaskan 10 pencatatan ciptaan berupa buku dan jurnal ilmiah karya dosen dan peneliti Universitas Tribuana Kalabahi.

