Perkuat Perlindungan Tenun Ikat Pahikung, Kanwil Kemenkum NTT dan
DJKI Gelar Pendampingan Indikasi Geografis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan pendampingan penyusunan dokumen Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Pahikung dari Sumba Timur secara daring bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Senin (06/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pelestarian produk budaya lokal melalui pendaftaran Indikasi Geografis.
Acara dibuka oleh Gunawan, merupakan Tim Ahli Indikasi Geografis dari DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya penyempurnaan dokumen deskripsi sebagai bagian dari proses pendaftaran IG.
“Diskusi hari ini berfokus pada perbaikan dan penyempurnaan dokumen deskripsi Indikasi Geografis agar sesuai dengan ketentuan substansi yang ditetapkan DJKI. Fokusnya adalah Tenun Ikat tradisional Pahikung dari Sumba Timur yang memiliki keunikan tersendiri,” ujar Gunawan.
Ia juga menambahkan bahwa pengajuan IG harus menggambarkan secara rinci karakteristik produk untuk memperkuat identitas daerah asalnya.
“Setiap produk tenun memiliki ciri khas berbeda. Karena itu, penting untuk mendeskripsikan secara mendalam karakteristik Tenun Ikat Pahikung agar dapat dibedakan dengan tenun dari kabupaten lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Kanwil Kemenkum NTT, DJKI, dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam menjaga kelestarian warisan budaya NTT.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk melestarikan budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal. Tenun Ikat Pahikung bukan hanya simbol budaya, tetapi juga aset daerah yang perlu dilindungi dan diperkuat daya saingnya,” tegas Silvester.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ina Hunga, perwakilan pemohon dari Sumba Timur, serta tim DJKI bidang Merek. Dari Kanwil Kemenkum NTT hadir Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Muhamad Rustham, dan tim Kekayaan Intelektual lainnya. Kanwil berperan sebagai pelaksana teknis, fasilitator daerah, sekaligus penghubung antara pemohon dan DJKI dalam proses pendaftaran IG.
Sinergi ini mencerminkan kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, serta pendamping teknis. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai tahapan permohonan IG, penyempurnaan dokumen deskripsi produk, serta batas wilayah geografis Tenun Ikat Pahikung agar segera memperoleh pengakuan resmi dari DJKI.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KemenkumNTT