
Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, melakukan kunjungan kerja ke Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma di Kantor Gubernur NTT, Kupang. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) yang strategis dan berpihak kepada masyarakat. Selasa (08/04).
Dalam pertemuan tersebut, Silvester menyampaikan pentingnya percepatan pembentukan Peraturan Daerah tentang Data Desa Presisi, sebagai landasan hukum untuk mendukung perencanaan pembangunan desa yang berbasis data akurat dan real-time.

“Data desa presisi menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran. Kami mendorong agar NTT menjadi salah satu pelopor dalam penerapan Perda ini,” ujar Silvester.
Selain itu, dibahas pula urgensi penyusunan Perda tentang Pengelolaan Parkir, mengingat persoalan parkir yang semakin kompleks di kota-kota besar di NTT. Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menata ruang kota secara lebih teratur.
Tak kalah penting, Silvester juga mengangkat perlunya pembentukan Perda tentang Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat NTT. Menurutnya, hukum adat harus ditempatkan sejajar sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Hukum dalam proses penyusunan dan harmonisasi regulasi di tingkat daerah sehingga nantinya akan menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian Hukum untuk mendorong peraturan daerah yang berkualitas, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kunjungan kerja ini juga menjadi momentum untuk membahas dukungan teknis yang dapat diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dalam proses legislasi di daerah. Silvester menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan mulai dari penyusunan naskah akademik, harmonisasi, hingga fasilitasi evaluasi Perda agar selaras dengan ketentuan hukum nasional. Hal ini dinilai penting agar produk hukum daerah tidak hanya sah secara formil, tetapi juga substantif dan aplikatif.
