Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Ende tentang Strategi Sanitasi Daerah Tahun 2025–2029 secara daring pada Selasa, (23/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum NTT dalam pembinaan serta pengharmonisasian peraturan perundang-undangan di daerah.
Rapat pengharmonisasian tersebut bertujuan untuk memastikan agar materi muatan Rancangan Peraturan Bupati selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba. Ia didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, selaku perwakilan Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Yunus P.S. Bureni. Rapat ini juga diikuti secara daring oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Hiparkus Heppi, beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum NTT menyampaikan hasil telaah terhadap substansi Rancangan Peraturan Bupati tentang Strategi Sanitasi Daerah Tahun 2025–2029, yang mencakup aspek kewenangan, sistematika, teknik penyusunan, serta kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur,Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati tentang Strategi Sanitasi Daerah Tahun 2025–2029 merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung peningkatan kualitas sanitasi, kesehatan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui rapat pengharmonisasian ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Ende tentang Strategi Sanitasi Daerah Tahun 2025–2029 dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan sanitasi daerah, guna mendukung terwujudnya pembangunan sanitasi yang terpadu, berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Ende.

