Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Evaluasi Kebijakan Atas Implementasi Flexible Working Arrangements dengan menggandeng Tim dari Badan Strategi Kebijakan yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Bintang Meini Tambuna.
Adapun Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penerapan sistem kerja fleksibel dalam mendukung kinerja organisasi serta menilai implementasi kebijakan sebagai bagian dari preliminary ex post evaluation, Rabu (08/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT ini tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo, Analis Hukum Ahli Madya selaku Koordinator BSK Kanwil Hukum NTT Dientje Bule Logo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yohanis Bely beserta jajaran
Tim Badan Strategi Kebijakan pusat yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Bintang Meini Tambuna menyampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk melihat sejauh mana penerapan Flexible Working Arrangements mampu meningkatkan kinerja pegawai serta menjaga produktivitas organisasi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan Flexible Working Arrangements benar-benar memberikan dampak positif terhadap efektivitas kerja. Masukan dari Kantor Wilayah akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan di tingkat pusat,” ujar Bintang.
Analis Hukum Ahli Madya Dientje Bule Logo menyampaikan bahwa penerapan Flexible Working Arrangements memberikan fleksibilitas bagi pegawai dalam menjalankan tugas tanpa mengurangi tanggung jawab terhadap capaian kinerja organisasi.
“Kami melihat bahwa penerapan Flexible Working Arrangements dapat mendukung keseimbangan antara produktivitas kerja dan pengelolaan waktu pegawai. Namun demikian, evaluasi secara berkala tetap diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan selaras dengan kebutuhan organisasi,” ujar Dientje
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kebijakan kerja fleksibilitas merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem kerja di lingkungan pemerintahan yang harus terus disempurnakan.
“Evaluasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa implementasi Flexible Working Arrangements tetap berjalan dengan disiplin, akuntabel, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik. Kami di kantor wilayah siap mendukung setiap penyempurnaan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian,” ujar Silvester Sili Laba.
