
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kembali kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara dengan tema Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube resmi Kemenkum Sulawesi Tenggara, Rabu (15/10/2025).
Diskusi dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sapuan, bersama Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady. Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan diikuti oleh Analis Hukum Ahli Madya, Dientje Elensia Bule Logo, beserta Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan, bertempat di Ruang Transit Kanwil Kemenkum NTT.
Dalam sambutannya, Topan Sapuan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan agar dapat dijadikan bahan dan data pendukung dalam penyusunan serta perumusan kebijakan hukum yang lebih responsif.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan muncul rekomendasi strategis yang dapat memperbaiki serta memperkuat pelaksanaan regulasi terkait jaminan fidusia di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Andry Indrady menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk konkret evaluasi kebijakan di bidang hukum ekonomi. Ia menegaskan bahwa jaminan fidusia memegang peranan penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Fidusia bukan hanya urusan hukum, tapi juga fondasi ekonomi. Jika sistem fidusia kuat, maka kepercayaan dan perputaran ekonomi juga akan menguat. Kita perlu melihat fidusia secara utuh, mulai dari proses pendaftaran hingga pelaksanaan eksekusinya,” jelasnya.
Andry juga menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan jaminan fidusia harus memperhatikan aspek kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Ia berharap evaluasi ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret untuk memperbaiki tata kelola pendaftaran dan penghapusan jaminan fidusia ke depan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan narasumber DSK yang membahas hasil evaluasi kebijakan Permenkum Nomor 25 Tahun 2021, termasuk analisis terhadap efektivitas implementasi di lapangan serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya oleh lembaga dan masyarakat.
Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan DSK ini yang dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat koordinasi dan konsistensi pelaksanaan kebijakan hukum di seluruh wilayah.
“Diskusi ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kapasitas hukum di daerah. Diharapkan hasil diskusi ini tidak hanya berhenti sebagai wacana, tetapi dapat menjadi arah perbaikan nyata dalam pelaksanaan kebijakan hukum nasional,” pesannya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara BSK Hukum, Kanwil, dan para pemangku kepentingan dapat semakin kokoh dalam mendorong terwujudnya kebijakan hukum yang adaptif, berdampak, dan berpihak pada kepastian, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi seluruh Indonesia.



#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumNTT
#SetahunBerdampak
#TransformasiHukum
#HukumUntukSemua
