Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pemutakhiran Akun LAPOR!, Kementerian Hukum Dorong Kanwil dan UPT Lebih Responsif Terhadap Pengaduan

Screenshot_2025-05-20_102156.png

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Silvester Sili Laba mengikuti kegiatan Rapat Restrukturisasi Akun LAPOR! yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Hukum. Selasa (20/05).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma), Ronald Lumbuun, serta dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Unit Eselon I (UKE I), Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham.

Screenshot_2025-05-20_103034.png

Dalam arahannya, Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa pada April 2025 telah dilakukan pemisahan pengelolaan akun LAPOR! di lintas Kementerian yang mencakup bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas pembagian kewenangan serta memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.

Lebih lanjut, Ronald menekankan perlunya penataan kembali nama satuan kerja pada akun LAPOR! Kemenkumham, termasuk di dalamnya Unit Eselon I, Kanwil, dan UPT. Masing-masing satuan kerja diimbau untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran informasi akun LAPOR!, guna memastikan keakuratan data serta kemudahan dalam proses tindak lanjut laporan masyarakat.

“Pengelolaan akun LAPOR! bukan hanya sekadar sistem pelaporan, namun juga menjadi bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kemenkumham. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi pengelolaan pengaduan melalui LAPOR! wajib dilaksanakan secara berkala setiap triwulan,” tegas Ronald.

Screenshot_2025-05-20_102143.png

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi dan penguatan fungsi pengelolaan pengaduan publik yang transparan, cepat, dan tepat sasaran, sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.

Menutup arahannya, Ronald menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat melalui LAPOR! harus dilakukan secara responsif, profesional, dan berbasis data.

“Kita tidak bisa lagi bekerja secara reaktif. Saat ini masyarakat menuntut transparansi dan pelayanan cepat. LAPOR! menjadi instrumen penting untuk mendengarkan suara publik sekaligus menunjukkan bahwa Kemenkumham hadir dan tanggap terhadap setiap laporan yang masuk,” ujar Ronald.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI