
Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Silvester Sili Laba mengikuti kegiatan Rapat Restrukturisasi Akun LAPOR! yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Hukum. Selasa (20/05).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma), Ronald Lumbuun, serta dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Unit Eselon I (UKE I), Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham.

Dalam arahannya, Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa pada April 2025 telah dilakukan pemisahan pengelolaan akun LAPOR! di lintas Kementerian yang mencakup bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas pembagian kewenangan serta memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.
Lebih lanjut, Ronald menekankan perlunya penataan kembali nama satuan kerja pada akun LAPOR! Kemenkumham, termasuk di dalamnya Unit Eselon I, Kanwil, dan UPT. Masing-masing satuan kerja diimbau untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran informasi akun LAPOR!, guna memastikan keakuratan data serta kemudahan dalam proses tindak lanjut laporan masyarakat.
“Pengelolaan akun LAPOR! bukan hanya sekadar sistem pelaporan, namun juga menjadi bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kemenkumham. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi pengelolaan pengaduan melalui LAPOR! wajib dilaksanakan secara berkala setiap triwulan,” tegas Ronald.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi dan penguatan fungsi pengelolaan pengaduan publik yang transparan, cepat, dan tepat sasaran, sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
Menutup arahannya, Ronald menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat melalui LAPOR! harus dilakukan secara responsif, profesional, dan berbasis data.
“Kita tidak bisa lagi bekerja secara reaktif. Saat ini masyarakat menuntut transparansi dan pelayanan cepat. LAPOR! menjadi instrumen penting untuk mendengarkan suara publik sekaligus menunjukkan bahwa Kemenkumham hadir dan tanggap terhadap setiap laporan yang masuk,” ujar Ronald.
