
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melaksanakan apel dan pembahasan Rencana Aksi (Renaksi) Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI) dan Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2026, Selasa (27/01/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Hukum NTT ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sililaba, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, diikuti oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh jajaran.

Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan pentingnya sinergi, kolaborasi, dan komitmen seluruh jajaran dalam mengimplementasikan rencana aksi AHU dan KI Tahun 2026 secara terukur, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta capaian kinerja organisasi.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan rekapitulasi pelayanan AHU bulan Januari 2026 (per 23 Januari 2026), dengan capaian 36 layanan Perseroan Perorangan, 13 layanan Apostille, 7 layanan Legalisasi, 3 layanan Pewarganegaraan/Kewarganegaraan, serta 5 layanan konsultasi Badan Hukum. “Layanan Perseroan Perorangan masih mendominasi, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat”, ucap Stefanus Lesu, Kabid Pelayanan AHU saat pemaparan.

Setelah pemaparan rencana aksi pelayanan AHU, apel kemudian dilanjutkan dengan membahas Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2026, baik di tingkat pusat maupun kantor wilayah oleh Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li. Fokus utama kegiatan ini mencakup peningkatan penegakan hukum kekayaan intelektual, peningkatan kesadaran dan kepuasan masyarakat terhadap KI, serta penguatan reformasi birokrasi.

Kemudian selanjutnya pada sesi terakhir, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yunus Bureni memaparkan berbagai sasaran kegiatan beserta indikator kinerja, antara lain fasilitasi perencanaan pembentukan peraturan daerah, inventarisasi Program Legislasi Daerah (Prolegda), penyusunan tim kerja perancang peraturan perundang-undangan, hingga pengharmonisasian dan pendampingan perancangan produk hukum daerah.
“Rencana Aksi yang telah dirancang akan dilengkapi dengan data dukung sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kinerja, hal ini guna memastikan program berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan target nasional”, ujar Yunus.
Melalui kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum NTT mengajak jajaran terus meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat, serta memastikan seluruh rencana aksi Tahun 2026 berjalan optimal, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik.
