
Kupang - Sebagai upaya peningkatan kualitas layanan publik serta memastikan integritas pelayanan, Kanwil Kemenkum NTT laksanakan kegiatan verifikasi data lapangan terhadap hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP). Senin (20/04).
Pelaksanaan verifikasi ini mengacu pada ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi serta mengonfirmasi hasil survei kepuasan masyarakat secara langsung di lapangan.

Dalam kegiatan ini, Tim Kanwil yakni Analis Hukum Ahli Muda, Novebriani S. Sarah didampingi Analis Kebijakan Ahli Pertama, Maria Pricilla C. Roy, bersama dua orang pegawai menghimpun dan menyalurkan berbagai masukan dari responden sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan publik.
Verifikasi dilakukan di dua lokasi berbeda yakni Politeknik Pertanian Negeri Kupang, dengan responden Marry Wilhelmina Koting sebagai pengguna layanan pencetakan Apostille dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, dengan responden pelaku UMKM Madu An Nahl, Sultani Rifaid selaku pemilik usaha.
Pada kesempatan tersebut, Novebriani menyampaikan bahwa verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan keakuratan data hasil survei sekaligus melihat langsung pengalaman masyarakat dalam menerima layanan.
“Melalui verifikasi ini, kami ingin memastikan bahwa hasil survei benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan. Kami juga ingin mendengar langsung pengalaman dan masukan dari masyarakat agar kualitas pelayanan dapat terus kami tingkatkan,” ujar Novebriani.

Tim juga melakukan konfirmasi terhadap sejumlah aspek penting, antara lain kesesuaian prosedur layanan, kemudahan akses informasi, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kualitas pelayanan petugas. Tentunya juga memastikan tidak adanya praktik pungutan liar dalam proses pelayanan.
“Selain melakukan konfirmasi, kami juga memastikan bahwa seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan dan bebas dari praktik pungutan liar. Ini penting sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas layanan publik,” tambah Novebriani.
Tidak hanya sebagai sarana konfirmasi dan penguatan integritas layanan, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menghimpun berbagai masukan dan saran dari masyarakat. Berbagai hal tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, sejalan dengan komitmen dari Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba dalam mewujudkan layanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
