Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menerima kunjungan konsultasi dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT pada Senin (20/04/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian konsepsi nomenklatur Raperda untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Konsultasi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristoforus Efi, Ketua Bapemperda Robertus Salu, jajaran Bapemperda DPRD TTU, Sekretariat Dewan, serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU dari berbagai perangkat daerah terkait. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang terarah dan berkualitas.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, memimpin jalannya konsultasi didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni, selaku Koordinator Tim Perancang. Dalam forum tersebut, diberikan masukan dan pendampingan teknis terhadap usulan nomenklatur Raperda, khususnya pada aspek legal drafting, sinkronisasi norma, dan kesesuaian materi muatan.
Melalui konsultasi ini, setiap usulan Raperda diarahkan agar memiliki dasar hukum yang tepat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Pendampingan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang sistematis, implementatif, dan berkualitas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa konsultasi penyampaian konsepsi nomenklatur Raperda merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kanwil Kemenkum NTT menjadi faktor utama dalam mewujudkan regulasi yang harmonis dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan produk hukum yang responsif dan bermanfaat bagi masyarakat. Kolaborasi yang berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta pembangunan hukum di Nusa Tenggara Timur.
