
Kupang - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur turut ambil bagian dalam kegiatan IP Talks Seri Webinar KI yang mengangkat tema “Pemanfaatan dan Komersialisasi Produk Indikasi Geografis melalui Marketplace”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara daring melalui Zoom, Senin (20/04/2026).
Partisipasi Kanwil Kemenkum NTT dalam kegiatan ini dihadiri oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Muhammad Rustham, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman serta strategi pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya Indikasi Geografis (IG), sebagai aset ekonomi daerah.

Kegiatan ini menegaskan bahwa komersialisasi produk Indikasi Geografis kini tidak lagi terbatas pada pasar lokal. Melalui ekosistem marketplace, kekayaan alam yang khas dan memiliki nilai geografis dapat ditransformasikan menjadi komoditas unggulan yang mampu bersaing secara nasional bahkan internasional. Hal ini membuka peluang besar bagi produk-produk daerah untuk “naik kelas” dan menjangkau konsumen lebih luas, termasuk pasar global.
Webinar ini menghadirkan tiga narasumber kompeten di bidangnya. Pemateri pertama, Irma Mariana, membawakan materi “Dari Sertifikat ke Reputasi Pasar: Strategi Branding dan Komersialisasi Produk Indikasi Geografis”. Ia menekankan pentingnya membangun citra dan reputasi produk IG agar tidak hanya memiliki perlindungan hukum, tetapi juga daya tarik pasar yang kuat.

Selanjutnya, Ichwan Joesoef menyampaikan materi “Strategi Meningkatkan Daya Tarik dan Saing di Marketplace”. Dalam paparannya, ia mengulas berbagai pendekatan untuk meningkatkan visibilitas dan daya saing produk di platform digital, termasuk optimalisasi tampilan produk dan strategi pemasaran berbasis data.
Sementara itu, pemateri ketiga, Hilmi Ardianto, membahas “Potential of Geographical Indications in E-Commerce Marketplaces”. Ia menjelaskan potensi besar produk IG dalam ekosistem e-commerce, serta bagaimana platform digital dapat menjadi jembatan bagi produk lokal untuk menembus pasar yang lebih luas.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap dapat mendorong pemanfaatan Indikasi Geografis secara optimal di wilayah NTT. Tidak hanya sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan nilai ekonomi produk lokal, memperkuat daya saing daerah, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

