
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Sharing Session Isu Aktual Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan (SE-IA) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional secara daring, Senin (20/4/2026). Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi bersama jajaran.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum para penggerak Posbankum Desa/Kelurahan, yang terdiri dari kepala desa/lurah dan paralegal. Melalui forum interaktif ini, peserta mendapatkan ruang untuk berbagi pengalaman, mendiskusikan penyelesaian konflik hukum, serta membahas isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat.

Dalam sesi pemaparan, Sudaryadi Narasumber dari BPHN, mengangkat materi terkait kesadaran hukum masyarakat terhadap pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ia menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat masih belum merata, padahal pencatatan perkawinan memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak bagi suami, istri, dan anak.
“Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi dasar perlindungan hukum keluarga. Namun, masih terdapat masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya karena faktor budaya, keterbatasan informasi, dan rendahnya pemahaman hukum,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa strategi penyebarluasan informasi yang efektif, seperti sosialisasi langsung, kolaborasi dengan tokoh masyarakat, serta inovasi layanan seperti jemput bola dan digitalisasi, terbukti mampu meningkatkan kesadaran masyarakat.
Sementara itu, narasumber berikutnya, Agustina, membagikan pengalaman terkait layanan informasi hukum pencatatan perkawinan di Kelurahan Kulim, Pekanbaru. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa layanan informasi hukum di tingkat kelurahan menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur, syarat, dan pentingnya legalitas perkawinan.
Menurutnya, berbagai persoalan masih kerap ditemukan di lapangan, seperti praktik nikah siri, kurangnya dokumen administrasi, hingga rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, pihak kelurahan melakukan pendekatan melalui penyuluhan, konsultasi hukum, serta pendampingan langsung dalam pengurusan administrasi ke instansi terkait seperti KUA dan Dukcapil.

“Pendekatan persuasif dan edukasi langsung kepada masyarakat sangat efektif. Selain itu, koordinasi lintas lembaga juga menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan pencatatan perkawinan,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba pun menyampaikan bahwa SE-IA merupakan forum strategis dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas para penggerak Posbankum, khususnya dalam menangani persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat seperti pencatatan perkawinan. Kami mendorong agar ilmu dan pengalaman yang diperoleh dapat diimplementasikan di wilayah NTT,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendorong kesadaran hukum masyarakat.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah, Dukcapil, KUA, dan unsur masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi hukum. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya sadar hukum, tetapi juga memperoleh perlindungan hak secara optimal,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peran Posbankum Desa/Kelurahan semakin optimal dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, sekaligus menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran hukum dan akses terhadap keadilan di daerah

