
Belu - Di tapal batas negeri, kehadiran hukum bukan sekadar simbol, melainkan kebutuhan nyata yang harus dijamin negara. Inilah komitmen yang dibawa Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kabupaten Belu, Senin (23/06/2025).
Dua OBH yang menjadi sasaran monev kali ini adalah Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu dan Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Khaedir, Pengelola Bantuan Hukum, bersama Jefry Wabang, Penyuluh Hukum Pertama.
Tim Panwasda saat bertemu Ketua Yayasan Lentera Belu, Melkias Takoy menyampaikan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap aspek layanan. Peran aktif paralegal dan advokat lokal juga didorong agar pelayanan hukum semakin menjangkau hingga desa dan pelosok.

“Monitoring dilaksanakan untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan program layanan bantuan hukum terlaksana dengan baik sehingga masyarakat benar-benar merasakan wujud existing negara dalam pemenuhan hak access to justice,” ucap Khaedir.
Monev dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemeriksaan Sarpras, pelaporan, dokumentasi, dan pengelolaan anggaran, hingga evaluasi teknis pelaksanaan layanan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
Sementara itu, saat mengunjungi Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia, Tim bertemu langsung Ketua Yayasan, Yosua MS. Panwasda memberikan apresiasi atas capaian serapan anggaran yang mendekati 100% dan output yang terukur.
“Ini bukan soal angka semata, tapi bagaimana setiap kegiatan berdampak langsung bagi masyarakat miskin yang membutuhkan perlindungan hukum,” kata Jefry.

Tidak berhenti di situ, Panwasda juga menjalin koordinasi dengan Lapas Kelas IIB Atambua untuk memastikan penerima bantuan hukum tetap memperoleh akses bantuan hukum yang adil dan bermartabat, sesuai prinsip keadilan substantif.
Dalam pendekatan yang lebih humanis, Panwasda mewawancarai langsung dua penerima layanan dari Yayasan Lentera Belu. Keduanya mengaku mendapat pendampingan hukum secara menyeluruh sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba menyampaikan dukungan atas pelaksanaan kegiatan ini. “Dengan adanya kegiatan monev ini kami tidak sekedar memberikan bantuan hukum, namun juga mengimplementasikan keberadaan negara ditengah masyarakat, ini penting karena tidak semua masyarakat dapat secara mudah menyelesaikan permasalahannya,” ujar Kakanwil.
Melalui misi ini, Kemenkum NTT menunjukkan bahwa bantuan hukum bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan misi kemanusiaan negara untuk menjamin keadilan bagi yang paling lemah. Hukum adalah hak, bukan hak istimewa. Tugas kita memastikan tidak ada satu pun warga negara tertinggal dari perlindungan hukum.

