
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Diseminasi Pembentukan KUHP Nasional Menuju Sistem Hukum Pidana Modern yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum secara daring, Senin (26/01/2025).
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej, menghadirkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra sebagai narasumber.

Adapun, diseminasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap substansi dan arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Nampak hadir dari Kanwil Hukum NTT, Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi, beserta jajaran.

Dalam sesi pemaparan materi disampaikan bahwa KUHP Nasional merupakan hasil perjalanan panjang pembaruan hukum pidana Indonesia dan telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“KUHP Nasional mengusung prinsip harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi, dan modernisasi hukum pidana yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia”, ujar Dirjend PP
.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Hukum NTT menegaskan pentingnya peran jajaran Kantor Wilayah dalam mendukung implementasi KUHP Nasional. Menurutnya, pemahaman yang utuh dan seragam terhadap regulasi baru ini menjadi kunci agar penerapannya di daerah dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.

“KUHP Nasional merupakan produk hukum yang lahir dari semangat pembaruan dan penyesuaian dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, seluruh jajaran harus memahami secara mendalam agar dapat memberikan edukasi hukum yang tepat kepada masyarakat,” ujar Kakanwil.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi KUHP Nasional di daerah melalui peningkatan pemahaman aparatur serta sinergi dengan para pemangku kepentingan.
