
Kupang – Dalam upaya mendukung percepatan implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Pendirian Badan Hukum Koperasi, Senin (19/5/2025). Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, serta jajaran bidang AHU.

Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo, dalam arahannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum koperasi desa maupun kelurahan. Ia mengungkapkan bahwa pada akhir Mei 2025 seluruh musyawarah desa dan kelurahan ditargetkan selesai, dan paling lambat akhir Juni seluruh koperasi Merah Putih harus telah tercatat dalam sistem administrasi badan hukum.
“Ini adalah amanah langsung dari Bapak Presiden. Bahkan, pada 12 Juni mendatang, direncanakan peluncuran 80 ribu Koperasi Merah Putih oleh Presiden. Oleh karena itu, kita semua harus mengawal dan memastikan proses berjalan sesuai target,” ujar Widodo.
Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat sekitar 14.875 koperasi desa dan 1.100 koperasi kelurahan telah melakukan pemesanan nama. Namun, baru 767 koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan yang memperoleh pengesahan badan hukum. Widodo menilai progres tersebut masih belum optimal dan meminta laporan perkembangan dilakukan secara real time setiap pukul 08.00 dan 16.00 melalui grup koordinasi pimpinan tinggi Madya dan Pratama.

Widodo juga menyoroti persoalan teknis yang menghambat percepatan, seperti beban kerja berlebih yang ditanggung oleh sejumlah notaris. Ia menyebutkan adanya kasus di mana satu notaris menangani hingga 1.500 desa, yang dinilai tidak realistis dan perlu evaluasi. Ia meminta seluruh Kanwil Kemenkumham untuk menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan notaris lokal demi mempercepat proses pengesahan badan hukum koperasi.
“Kalau satu notaris memegang ribuan desa, tidak mungkin selesai tepat waktu. Perlu ada pemerataan beban kerja dan percepatan di lapangan,” tegas Widodo.
Lebih lanjut, Dirjen AHU mengapresiasi beberapa daerah yang menunjukkan progres signifikan, serta mengingatkan pentingnya memastikan semua dokumen usulan koperasi langsung sampai ke notaris tanpa berbelit di dinas terkait.
Menutup arahannya, Dirjen Widodo mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menyukseskan Instruksi Presiden, demi mewujudkan sistem perekonomian kerakyatan yang tangguh dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
“Ini adalah tugas besar yang menjadi tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya sekadar bekerja bersama, tetapi bekerja sama secara terintegrasi dan efektif,” pungkasnya.
