
Sikka - Safari Edukasi Kekayaan Intelektual memasuki hari kedua, kali ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menggelar kegiatan di Universitas Nusa Nipa (UNIPA) Maumere. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo ini, diikuti sebanyak 300 mahasiswa. Selasa (18/03).

Bawono dalam sambutannya mengatakan, pemahaman dan perlindungan terhadap hak-hak Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting, terutama di kalangan akademisi khususnya mahasiswa sebagai agen perubahan di masa depan.
Menurutnya, Universitas sebagai tempat berkembangnya ilmu pengetahuan, inovasi, dan kreativitas, memegang peranan strategis dalam mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di kalangan generasi muda.
“Kekayaan Intelektual bukan hanya sekadar menjadi instrumen hukum yang melindungi hak pencipta, inovator, dan pelaku industri kreatif, tetapi juga menjadi pilar penting dalam membangun daya saing bangsa di kancah global.” tandas Bawono mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba.

Lebih lanjut, Bawono menyampaikan Perlindungan KI tidak hanya bermanfaat bagi para pencipta, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Potensi besar yang dimiliki oleh wilayah Nusa Tenggara Timur, seperti kekayaan budaya, tradisi, serta inovasi lokal, perlu dilindungi dan dikembangkan secara optimal melalui skema perlindungan kekayaan intelektual.
Oleh karena itu, pada kesempatan yang sama Bawono memberikan apresiasi kepada mahasiswi program studi Desain Komunikasi Visual (DKV), Maria Alexandra Safrina Bulen atas dua lukisan sketsa wajah yang telah dia buat.
“Ini adalah satu bentuk strategis supaya universitas ini memahami apa yang harus dilakukan ketika mereka memiliki cita, karya dan lain sebagainya,” jelasnya.

Bawono juga menekankan bahwa melalui kegiatan Safari Edukasi ini, pihaknya berupaya untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa mengenai hak-hak kekayaan intelektual, serta pentingnya melakukan pendaftaran dan perlindungannya secara sah.
“Dengan terlindunginya karya-karya intelektual, mahasiswa dapat merasakan manfaatnya, seperti perlindungan hukum yang dapat menghindarkan mereka dari pembajakan dan penggunaan tanpa izin,” tambah Bawono.
Sebagai penutup, Bawono mengajak mahasiswa untuk tidak hanya berhenti pada teori yang diperoleh hari ini, tetapi juga untuk memanfaatkan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual ini dalam mengembangkan ide dan karya inovatif mereka. Dengan perlindungan yang tepat, karya-karya tersebut dapat memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan dan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat luas.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, yang membahas secara mendalam tentang pentingnya perlindungan merek bagi pelaku usaha.
Dalam pemaparannya, Erni menjelaskan bahwa merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas suatu produk atau jasa, tetapi juga merupakan aset berharga yang dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing suatu usaha. Ia juga menguraikan langkah-langkah pendaftaran merek serta berbagai manfaat yang diperoleh setelah merek terdaftar secara resmi.
Lanjut Erni, dengan adanya hak cipta dan hak-hak industri yang terdiri dari merek, paten, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang itu merupakan hak-hak kekayaan intelektual yang bersifat personal.

"Jika seseorang ingin memberi tanda tertentu terhadap produk yang dimiliki, tanda itu terserah dari pemiliknya sendiri dengan kreativitasnya membuat suatu tanda unik yang bagi dia cocok untuk ditempelkan pada produknya tersebut sehingga produk ini akan mempunyai suatu tanda tersendiri pada saat beredar di pasaran. Karena sesungguhnya kalau produk itu sudah terkenal, kita membeli mereknya bukan produknya. Seperti contoh orang mau beli air mineral pasti bilang beli Aqua, padahal Aqua itu merek," papar Erni.
Ia menandaskan bahwa pendaftaran merk juga bertujuan untuk mendapatkan jaminan hukum dan jaminan mutu. Ketika terjadi pelanggaran kekayaan intelektual, pemilik bisa melaporkan jika merasa dirugikan.

Selanjutnya, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Muhammad Rustam, menyampaikan materi mengenai konsep dasar Kekayaan Intelektual secara umum. Ia menekankan bahwa Kekayaan Intelektual mencakup berbagai aspek, seperti Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, serta Rahasia Dagang, yang semuanya memiliki peran penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas. Dalam paparannya, Rustam juga membahas berbagai tantangan dalam perlindungan Kekayaan Intelektual serta memberikan contoh kasus terkait pelanggaran KI yang sering terjadi di Indonesia.
Sesi pemaparan materi ini mendapat perhatian besar dari para peserta, yang secara aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai implementasi perlindungan Kekayaan Intelektual dalam dunia akademik dan industri kreatif. -RS





