
Kupang – Pererat sinergi antara lembaga peradilan dan Kemenkum dalam menghadapi dinamika hukum nasional, khususnya yang berkaitan dengan pembaharuan hukum acara pidana dan penguatan hukum berbasis kearifan lokal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur melakukan audiensi strategis bersama Ketua Pengadilan Tinggi NTT, Pontas Efendi, yang berlangsung di ruang kerja Ketua Pengadilan Tinggi, Selasa (08/07/2025).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam isu-isu krusial terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru. Salah satu fokus utamanya adalah harmonisasi antara sistem hukum nasional dengan Hukum Adat yang ada di berbagai wilayah di NTT.
Diskusi menyoroti bagaimana posisi hukum terhadap penyelesaian perkara pidana yang telah ditangani melalui mekanisme adat, termasuk apabila pelaku telah membayar denda adat dan penyelesaian secara adat telah diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT menjelaskan bahwa hal ini menjadi perhatian penting dalam kerangka keadilan restoratif. Ia menekankan bahwa penyelesaian secara adat tidak boleh dipandang sebelah mata, mengingat pendekatan tersebut telah lama menjadi bagian dari sistem penyelesaian konflik di masyarakat lokal.
Lebih jauh, pertemuan ini juga membahas tentang pentingnya penguatan peacemaker justice, sebuah pendekatan penyelesaian konflik berbasis komunitas yang mendorong mediasi, perdamaian, dan rekonsiliasi antar pihak yang bersengketa. Hal ini dinilai sangat relevan bagi wilayah-wilayah terpencil di NTT, khususnya desa-desa yang memiliki struktur adat yang kuat.

Selain itu, peran paralegal justice juga menjadi perhatian. Pemberdayaan paralegal dinilai perlu dilakukan secara lebih masif hingga ke tingkat kampung. Para paralegal, sebagai ujung tombak edukasi hukum di masyarakat, harus mendapatkan pelatihan dan dukungan yang memadai agar mampu memberikan bantuan hukum awal, memediasi konflik, dan menjadi penghubung antara masyarakat dan institusi hukum.
“Pemberdayaan hukum harus hadir di setiap kampung. Sosialisasi hukum secara aktif adalah langkah nyata untuk memperkuat keadilan restoratif dan memperkuat posisi hukum adat yang hidup di masyarakat,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum NTT dalam pernyataannya.
Ketua Pengadilan Tinggi NTT, Pontas Efendi, menyambut baik arah pembahasan tersebut dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam merumuskan kebijakan hukum yang adaptif dan responsif. Ia menegaskan bahwa pengadilan siap mendukung langkah-langkah yang bertujuan untuk menghadirkan sistem hukum yang adil, inklusif, serta mencerminkan nilai-nilai lokal masyarakat NTT.
Audiensi ini menjadi langkah awal yang strategis dalam upaya menata ulang sistem hukum pidana nasional agar tidak hanya menjamin kepastian dan keadilan, tetapi juga menghormati serta mengakomodasi nilai-nilai hukum adat yang telah lama hidup dan berkembang di masyarakat. Di tengah proses pembaharuan KUHAP yang sedang berlangsung, pendekatan berbasis komunitas seperti ini dinilai sangat relevan, terutama di daerah yang kaya akan tradisi dan kearifan lokal seperti NTT.(Humas/YG)
