
Nagekeo– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual daerah dengan melakukan pendampingan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Nagekeo. Kegiatan ini berlangsung di Desa Gerodhere, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Senin(22/09/2025).
Pemeriksaan substantif sendiri dilaksanakan secara daring oleh Tim Ahli IG dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan titik lokasi utama di Desa Gerodhere. Tim Kanwil Kemenkum NTT, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Silvester Sili Laba, melakukan pendampingan yang dipimpin langsung oleh Erni Mamo Li, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, bersama tim ahli lainnya.

Selama proses pemeriksaan, Tim Kanwil secara langsung mendampingi Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Nagekeo dalam menyampaikan presentasi yang mendetail serta memberikan penjelasan teknis seputar proses produksi tenun ikat khas daerah ini. MPIG juga melakukan demonstrasi langsung proses produksi yang meliputi tahapan pemintalan benang, pewarnaan menggunakan bahan alami, penenunan, hingga produk akhir yang siap dipasarkan.
Tidak hanya fokus pada aspek produksi, MPIG juga memaparkan struktur kelembagaan organisasi beserta mekanisme perlindungan mutu yang diterapkan untuk menjaga kualitas dan keaslian Tenun Ikat Nagekeo. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan serta kredibilitas permohonan Indikasi Geografis.
Sesi pemeriksaan juga diwarnai dengan dialog interaktif antara Tim Ahli IG dari DJKI dan MPIG, yang difasilitasi oleh tim pendamping dari Kanwil Kemenkum NTT. Diskusi ini memungkinkan terjadinya tukar informasi dan masukan teknis yang konstruktif untuk penyempurnaan dokumen permohonan IG.

Kegiatan ini juga mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah, yang diwakili oleh Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Nagekeo. Kehadiran unsur pemerintah daerah ini memberikan legitimasi yang kuat sekaligus semangat baru bagi MPIG dalam melanjutkan proses pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Ikat Nagekeo.
Erni Mamo Li berharap melalui pendampingan ini, MPIG Tenun Ikat Nagekeo mampu mempresentasikan secara komprehensif seluruh proses produksi, pasca produksi, serta pengelolaan kelembagaan yang efektif.
“Dukungan dari pemerintah daerah dan Kemenkum NTT menjadi pilar penting dalam mempercepat proses pengakuan resmi IG, yang pada akhirnya akan melindungi dan mengangkat nilai produk tenun ikat khas Nagekeo di tingkat nasional maupun internasional”, ujar Erni.
Dengan semangat kolaborasi ini, Tenun Ikat Nagekeo diharapkan tidak hanya menjadi simbol budaya yang diwariskan secara turun-temurun, tetapi juga menjadi sumber penguatan ekonomi bagi masyarakat setempat melalui perlindungan kekayaan intelektual.

